Selanjutnya, korban mentransfer uang sebanyak dua kali setelah kembali ke Lampung.
Heni menyebutkan, total uang sebesar Rp 675 juta itu ditransfer dalam tiga tahap.
Tahap pertama korban mentransfer melalui e-banking saat di Palembang sebesar Rp 50 juta.
Tahap kedua dan ketiga korban mentransfer sebanyak Rp 145 juta dan Rp 425 juta melalui setoran langsung di bank ke rekening pelaku.
Baca juga: Anggota Brimob Polda Lampung Gugur Ditembak KKB Dianugerahi Kenaikan Pangkat
Heni mengatakan, lantaran tidak ada itikad baik dari terlapor meski sudah ditemui, korban akhirnya melaporkan penipuan itu ke Polda Lampung dengan nomor laporan LP: B /719/VII/ 2022/ SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 7 Juli 2022.
Sementara itu, Kasubdit 3 Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Rosef Efendi membenarkan adanya laporan dugaan penipuan itu.
Rosef mengatakan kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.
"Masih lidik," kata Rosef.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.