Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Warga Muara Enim Kedapatan Oplos Pertalite dengan Minyak Sulingan

Kompas.com - 02/12/2022, 19:56 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Dua warga Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan inisial AJ (34) dan AY (20) kedapatan mengoplos BBM jenis pertalite dengan minyak hasil sulingan.

Pertalite hasil oplosan tersebut lalu dijual tersangka secara eceran ke kawasan Muara Enim, Sumatera Selatan, baik kepada pengendara motor dan mobil.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan, minyak sulingan yang digunakan tersangka untuk mengoplos pertalite berasal dari sumur minyak ilegal di Desa Sungai Angit, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Baca juga: Oplos Elpiji Subsidi ke Tabung 12 Kg, Pria di Cirebon Ambil Untung 2 Kali Lipat

Kedua pelaku itu semula mencampur pertalite yang dibeli di SPBU dengan minyak mentah hasil sulingan dengan perbandingan sekitar 50:50.

Kemudian, untuk membuat warna hijau pertalite mereka pun menggunakan bahan kimia.

“Rata-rata yang menerima minyak yang dioplos tersangka ini adalah pedagang eceran untuk dijual lagi,” kata Barly, Jumat (2/12/2022).

Menurut Barly, pengoplosan itu dilakukan kedua tersangka di salah satu rumah di Kecamatan Karang Raja, Kabupaten Muara Enim. Dua orang yang ditangkap tersebut adalah pekerja.

Sementara, pemilik lokasi pengoplosan minyak saat ini masih dalam pengejaran.

“Mereka mengaku hanya disuruh, pemiliknya masih kami kejar,” ujarnya.

Sampel pertalite hasil oplosan tersebut kini telah dibawa ke laboratorium untuk diperiksa. Sejauh ini, penyidik belum bisa menyimpulkan dampak dari penggunaan pertalite oplosan tersebut.

“Tapi jelas apa yang dilakukan tersangka ini telah merugikan masyarakat karena itu pertalite oplosan,” kata Barly.

Baca juga: Bermodal Selang Regulator, Pria di Lebak Nekat Oplos Gas Melon

Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 490 liter pertalite oplosan beserta 665 liter pewarna kimia. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dikenakan pasal 54 Undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama enam tahun penjara.

Sementara itu, pengakuan tersangka AJ ia baru satu bulan bekerja di lokasi tersebut untuk mengoplos minyak. Dalam sehari, ia mengaku diupah Rp 100 ribu oleh pemilik.

“Saya cuma mengerjakan, pewarna itu digunakan warna biru dan kuning agar terlihat seperti pertalite,” ungkap AJ.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang di Mataram Tewas Diduga Ditusuk Mantan Suami di Kamar Kosnya

Pedagang di Mataram Tewas Diduga Ditusuk Mantan Suami di Kamar Kosnya

Regional
Pengurus Masjid Sheikh Zayed Solo Sempat Tolak Ratusan Paket Berbuka Terduga Penipuan Katering

Pengurus Masjid Sheikh Zayed Solo Sempat Tolak Ratusan Paket Berbuka Terduga Penipuan Katering

Regional
Mengenal Lebaran Mandura di Palu, Tradisi Unik untuk Mempererat Tali Persaudaraan

Mengenal Lebaran Mandura di Palu, Tradisi Unik untuk Mempererat Tali Persaudaraan

Regional
Pantai Pulisan di Sulawesi Utara: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Pulisan di Sulawesi Utara: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Ketua DPRD Kota Magelang Jawab Rumor soal Maju Pilkada 2024

Ketua DPRD Kota Magelang Jawab Rumor soal Maju Pilkada 2024

Regional
Order Fiktif Takjil Catut Nama Masjid Sheikh Zayed, Pengurus: Terduga Pelaku Ngakunya Sedekah

Order Fiktif Takjil Catut Nama Masjid Sheikh Zayed, Pengurus: Terduga Pelaku Ngakunya Sedekah

Regional
Gerombolan Bersenjata Tajam Kembali Berulah di Jalan Lingkar Salatiga

Gerombolan Bersenjata Tajam Kembali Berulah di Jalan Lingkar Salatiga

Regional
Elpiji 3 Kg di Semarang Mahal dan Langka, Pertamina Beri Penjelasan

Elpiji 3 Kg di Semarang Mahal dan Langka, Pertamina Beri Penjelasan

Regional
Suami Istri Jual Sabu-sabu di Riau

Suami Istri Jual Sabu-sabu di Riau

Regional
Katering Kirimkan 800 Porsi Buka Puasa Setiap Hari ke Masjid Sheikh Zayed Solo, Ternyata Diduga Korban Penipuan

Katering Kirimkan 800 Porsi Buka Puasa Setiap Hari ke Masjid Sheikh Zayed Solo, Ternyata Diduga Korban Penipuan

Regional
Hadiri Halalbihalal Pemprov Sumsel, Agus Fatoni: Silaturahmi Pererat Kesatuan dan Persatuan

Hadiri Halalbihalal Pemprov Sumsel, Agus Fatoni: Silaturahmi Pererat Kesatuan dan Persatuan

Regional
Ribuan Sampah Peraga Kampanye Menumpuk di Kantor Bawaslu Pangkalpinang

Ribuan Sampah Peraga Kampanye Menumpuk di Kantor Bawaslu Pangkalpinang

Regional
Polisi Tangkap Pria di Alor yang Bacok Temannya Usai Kabur 3 Hari

Polisi Tangkap Pria di Alor yang Bacok Temannya Usai Kabur 3 Hari

Regional
Seorang Pemuda di Rokan Hulu Bunuh Temannya gara-gara Buah Sawit

Seorang Pemuda di Rokan Hulu Bunuh Temannya gara-gara Buah Sawit

Regional
Dialog RI-China di Labuan Bajo NTT, Indonesia Usulkan Program Pelabuhan Karantina Kembar

Dialog RI-China di Labuan Bajo NTT, Indonesia Usulkan Program Pelabuhan Karantina Kembar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com