Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Warga Muara Enim Kedapatan Oplos Pertalite dengan Minyak Sulingan

Kompas.com - 02/12/2022, 19:56 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Dua warga Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan inisial AJ (34) dan AY (20) kedapatan mengoplos BBM jenis pertalite dengan minyak hasil sulingan.

Pertalite hasil oplosan tersebut lalu dijual tersangka secara eceran ke kawasan Muara Enim, Sumatera Selatan, baik kepada pengendara motor dan mobil.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan, minyak sulingan yang digunakan tersangka untuk mengoplos pertalite berasal dari sumur minyak ilegal di Desa Sungai Angit, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Baca juga: Oplos Elpiji Subsidi ke Tabung 12 Kg, Pria di Cirebon Ambil Untung 2 Kali Lipat

Kedua pelaku itu semula mencampur pertalite yang dibeli di SPBU dengan minyak mentah hasil sulingan dengan perbandingan sekitar 50:50.

Kemudian, untuk membuat warna hijau pertalite mereka pun menggunakan bahan kimia.

“Rata-rata yang menerima minyak yang dioplos tersangka ini adalah pedagang eceran untuk dijual lagi,” kata Barly, Jumat (2/12/2022).

Menurut Barly, pengoplosan itu dilakukan kedua tersangka di salah satu rumah di Kecamatan Karang Raja, Kabupaten Muara Enim. Dua orang yang ditangkap tersebut adalah pekerja.

Sementara, pemilik lokasi pengoplosan minyak saat ini masih dalam pengejaran.

“Mereka mengaku hanya disuruh, pemiliknya masih kami kejar,” ujarnya.

Sampel pertalite hasil oplosan tersebut kini telah dibawa ke laboratorium untuk diperiksa. Sejauh ini, penyidik belum bisa menyimpulkan dampak dari penggunaan pertalite oplosan tersebut.

“Tapi jelas apa yang dilakukan tersangka ini telah merugikan masyarakat karena itu pertalite oplosan,” kata Barly.

Baca juga: Bermodal Selang Regulator, Pria di Lebak Nekat Oplos Gas Melon

Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 490 liter pertalite oplosan beserta 665 liter pewarna kimia. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dikenakan pasal 54 Undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama enam tahun penjara.

Sementara itu, pengakuan tersangka AJ ia baru satu bulan bekerja di lokasi tersebut untuk mengoplos minyak. Dalam sehari, ia mengaku diupah Rp 100 ribu oleh pemilik.

“Saya cuma mengerjakan, pewarna itu digunakan warna biru dan kuning agar terlihat seperti pertalite,” ungkap AJ.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Bengkulu Sita 2.000 Motor akibat Knalpot 'Brong' dan Balap Liar

Polda Bengkulu Sita 2.000 Motor akibat Knalpot "Brong" dan Balap Liar

Regional
Listrik Sering Mati, Warga OKU Demo PLN Bawa Satu Truk Barang Elektronik Rusak

Listrik Sering Mati, Warga OKU Demo PLN Bawa Satu Truk Barang Elektronik Rusak

Regional
Kasus Pemalsuan Nilai di Untan, Oknum Dosen Usulkan Mahasiswa Tak Pernah Kuliah untuk Seminar Proposal

Kasus Pemalsuan Nilai di Untan, Oknum Dosen Usulkan Mahasiswa Tak Pernah Kuliah untuk Seminar Proposal

Regional
Diguyur Hujan Deras, Ratusan Rumah di Sikka Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, Ratusan Rumah di Sikka Terendam Banjir

Regional
Penjelasan DPRD Kota Serang soal Anggaran Baju Dinas Rp 360 Juta

Penjelasan DPRD Kota Serang soal Anggaran Baju Dinas Rp 360 Juta

Regional
Kabupaten Natuna Berstatus Siaga Darurat Bencana Kekeringan

Kabupaten Natuna Berstatus Siaga Darurat Bencana Kekeringan

Regional
Ayah dan Anak Nekat Curi Solar Milik PLN di Tapal Batas Sota Merauke

Ayah dan Anak Nekat Curi Solar Milik PLN di Tapal Batas Sota Merauke

Regional
Laporkan Pacar Anaknya atas Kasus Pencabulan, Ayah Korban Ternyata Ikut Memerkosa

Laporkan Pacar Anaknya atas Kasus Pencabulan, Ayah Korban Ternyata Ikut Memerkosa

Regional
Ditagih Belanjaan Sembako Rp 45 Juta, IRT Pelaku Penipuan Maki Korban

Ditagih Belanjaan Sembako Rp 45 Juta, IRT Pelaku Penipuan Maki Korban

Regional
Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang, Abu Vulkanik Gunung Ruang Ganggu Penerbangan

Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang, Abu Vulkanik Gunung Ruang Ganggu Penerbangan

Regional
Hujan Disertai Angin di Semarang, Puluhan Rumah Roboh dan Pohon Tumbang

Hujan Disertai Angin di Semarang, Puluhan Rumah Roboh dan Pohon Tumbang

Regional
Sambut HUT Ke-76 Provinsi Sumut, Pj Gubernur Hassanudin: Momen Ini Jadi Ajang Evaluasi dan Introspeksi

Sambut HUT Ke-76 Provinsi Sumut, Pj Gubernur Hassanudin: Momen Ini Jadi Ajang Evaluasi dan Introspeksi

Regional
Korban Banjir di Lebong Bengkulu Butuhkan Air Bersih dan Pangan

Korban Banjir di Lebong Bengkulu Butuhkan Air Bersih dan Pangan

Regional
Terjerat Kasus Fidusia, Seorang PNS di Salatiga Ditangkap Polisi

Terjerat Kasus Fidusia, Seorang PNS di Salatiga Ditangkap Polisi

Regional
Kakek yang Hilang di Pantai Rogan Flores Timur Ditemukan Meninggal Dunia

Kakek yang Hilang di Pantai Rogan Flores Timur Ditemukan Meninggal Dunia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com