PALEMBANG, KOMPAS.com - Dua warga Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan inisial AJ (34) dan AY (20) kedapatan mengoplos BBM jenis pertalite dengan minyak hasil sulingan.
Pertalite hasil oplosan tersebut lalu dijual tersangka secara eceran ke kawasan Muara Enim, Sumatera Selatan, baik kepada pengendara motor dan mobil.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan, minyak sulingan yang digunakan tersangka untuk mengoplos pertalite berasal dari sumur minyak ilegal di Desa Sungai Angit, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Baca juga: Oplos Elpiji Subsidi ke Tabung 12 Kg, Pria di Cirebon Ambil Untung 2 Kali Lipat
Kedua pelaku itu semula mencampur pertalite yang dibeli di SPBU dengan minyak mentah hasil sulingan dengan perbandingan sekitar 50:50.
Kemudian, untuk membuat warna hijau pertalite mereka pun menggunakan bahan kimia.
“Rata-rata yang menerima minyak yang dioplos tersangka ini adalah pedagang eceran untuk dijual lagi,” kata Barly, Jumat (2/12/2022).
Menurut Barly, pengoplosan itu dilakukan kedua tersangka di salah satu rumah di Kecamatan Karang Raja, Kabupaten Muara Enim. Dua orang yang ditangkap tersebut adalah pekerja.
Sementara, pemilik lokasi pengoplosan minyak saat ini masih dalam pengejaran.
“Mereka mengaku hanya disuruh, pemiliknya masih kami kejar,” ujarnya.
Sampel pertalite hasil oplosan tersebut kini telah dibawa ke laboratorium untuk diperiksa. Sejauh ini, penyidik belum bisa menyimpulkan dampak dari penggunaan pertalite oplosan tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.