PURWOREJO, KOMPAS.com - Belasan pemilik usaha karaoke di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah kembali dipanggil Satpol PP. Mereka dipanggil setelah peristiwa penganiayaan terhadap sopir taksi online di salah satu tempat karaoke viral di media sosial.
Belasan pemilik usaha tersebut diberikan pengarahan tentang keamanan agar peristiwa yang menewaskan pengemudi taksi online tersebut tidak terulang. Mereka datang di Kantor Satpol PP Purworejo pukul 13.00 WIB dan selesai pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Sopir Taksi Online Tewas Setelah Dianiaya di Parkiran Kafe Purworejo
"Guna menyikapi situasi dan kondisi yang ada, kita mengumpulkan semua pengusaha karaoke yang ada di Purworejo dalam rangka himbauan menjaga kondusifitas wilayah," kata Kepala Satpol PP Purworejo Hariyono usai kegiatan pada Jumat (2/12/2022).
Hariyono menambahkan, dalam pertemuan tersebut juga disepakati beberapa hal yang selama ini menjadi persoalan bersama. Salah satunya berkaitan dengan perizinan.
Dalam forum tersebut terkuak bahwa masih banyak tempat karaoke yang belum mempunyai izin.
"Kami mendorong kepada semua tempat karaoke untuk melakukan perizinan dan ini sudah kita sepakati," kata dia.
Hariyono mengklaim, di Kabupaten Purworejo sendiri ada sebanyak 19 usaha karaoke. Dari jumlah tersebut, tempat karaoke yang sudah mempunyai izin lengkap hanya 1 tempat saja.
"Ada 19 yang terdata. Namun demikian 15 yang masih aktif, dan yang sudah lengkap izinnya hanya 1,"kata Hariyono.
Sementara itu Daryanto, salah satu pemilik karaoke menyebut, dalam pertemuan itu juga diberi arahan untuk membuat sebuah paguyuban pengusaha karaoke. Hal itu juga disepakati oleh para peserta yang hadir dalam pertemuan tersebut.
"Ya kita diarahkan untuk membuat paguyuban pengusaha karaoke," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.