KOMPAS.com-Polisi menangkap lima orang yang diduga menggunakan bom saat menangkap ikan di perairan Blok Tanjung Sinini, Taman Nasional Ujung Kulon, Pandeglang, Banten.
Kepala Satuan Polisi Air dan Udara Kepolisian Resor Pandeglang AKP Zul Ahmadi mengatakan, kelima orang itu tangkap saat polisi berpatroli dengan Tim Patroli Marine RPU Taman Nasional Ujung Kulon pada Kamis (1/12/2022).
"Kami memproses secara hukum kelima tersangka penggunaan bom ikan itu," kata Zul dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/12/2022), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Rumah Eks Kades di Probolinggo Dilempar Bom Ikan
Saat ini, kelima tersangka berikut barang bukti diamankan ke Kantor Satpolairud Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan 12 botol bom siap ledak, tujuh botol tanpa sumbu yang berisikan potasium polorate warna putih, 24 sumbu, 1,25 kg brown, 63 sumbu kelapa, 15 tutup botol berbahan karet, tiga pak korek api, satu set alat perakit bom.
Kemudian, satu unit kapal motor, dua morvis merek Dacor, empat kacamata, dua pemberat masing-masing 5 kilogram, satu kompresor, dan satu gulung selang kompresor warna kuning panjang kurang lebih 50 meter.
Zul Ahmadi mengungkapkan penggunaan bahan peledak seperti ini dikhawatirkan dapat merusak terumbu karang, spesies ikan dan biota laut lain.
Baca juga: Pengiriman 5.000 Detonator Siap Ledak Digagalkan di Situbondo, Polisi Sebut untuk Bom Ikan
Bom rakitan sebanyak 250 gram bom ikan dapat menghancurkan sekurangnya 50 meter persegi terumbu karang.
Dari total keseluruhan barang bukti yang disita, katanya, potensi kerusakan yang ditimbulkan seluas ribuan meter persegi yang butuh waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk mengembalikannya seperti semula.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951, jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Pasal 73 ayat 1 Huruf a UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil Jo Pasal 33 Ayat 3 UU No. 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sember Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.