PURWOREJO, KOMPAS.com - Sekretaris Desa (Sekdes) Banyuasin Kembaran Kecamatan Loano Andika Sari resmi dicopot dari jabatannya.
Pencopotan jabatan sekdes tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian.
SK yang dibuat oleh Kepala Desa Banyuasin Kembaran, Ahmad Abdul Aziz ini diberikan kepada orangtua Andika Sari pada Rabu (30/11/2022).
Hal itu dilakukan karena yang bersangkutan (Andika Sari) tidak hadir dalam forum tersebut.
Ahmad Abdul Aziz saat dikonfirmasi pada Jumat (2/12/2022) membenarkan pencopotan sekretaris desanya tersebut.
Baca juga: 800 Warga Tanda Tangani Petisi Pemecatan Sekdes Banyuasin Kembaran yang Terekam Diduga Tenggak Miras
Andika Sari dicopot setelah rekomendasi dari Bupati Purworejo turun dan menyatakan Sekdes tersebut bersalah.
"Oh iya mas, kemarin SK nya sudah kami berikan," kata Aziz
Aziz mengaku, pencopotan Sekdes ini sudah melalui prosedur yang benar.
Pencopotan juga berdasarkan SK rekomendasi Bupati nomor 790/14.422 pada 15 November 2022 perihal koreksi intern atas LHP Inspektorat.
SK pemberhentian itu diterima oleh orangtua Andika Sari dan disaksikan oleh sejumlah elemen masyarakat di antaranya perwakilan dari Kecamatan Loano, Satpol PP Purworejo, Ketua BPD Banyuasin Kembaran, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, serta warga setempat.
"SK kami titipkan kepada orangtua (Andika Sari), kami dasarnya dari LHP Inspektorat, surat rekomendasi bupati dan juga rekomendasi dari camat," kata dia.
Pencopotan dan pemberhentian Andika Sari sebagai Sekdes ini memang penuh drama dan menyeret perhatian publik.
Pencopotan Sekdes ini berawal saat Andika Sari mengunggah kegiatan pribadinya di laman Instagram.