KOMPAS.com-Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial SA (37) karena diduga memeras seorang mantan sekretaris desa di Bengkulu.
Dari tangan SA, polisi mendapatkan uang Rp 10 juta yang diduga hasil pemerasan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan pemerasan terhadap mantan Sekdes Tanjung Raman atas dasar dendam dan pelaku bukan seorang wartawan, melainkan hanya berprofesi sebagai pegawai swasta biasa," kata Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu Tengah Ipda Erwin Sinaga, Jumat (2/12/2022), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Wartawan Gadungan yang Lakukan Pemerasan kepada Kadinkes Riau Terancam 6 Tahun Penjara
Pemerasan yang dilakukan oleh SA lantaran dendam terhadap korban karena keponakannya yang merupakan salah seorang perangkat desa di Desa Tanjung Raman ikut terjerat hukum dalam perkara dugaan korupsi pada 2019.
Sedangkan korban tidak ikut terjerat dalam kasus korupsi itu.
Identitas tersangka yang mengaku sebagai wartawan hanya untuk memuluskan aksi pemerasan terhadap korban dan pelaku tidak memiliki kartu pers.
"Tersangka hanya mengaku wartawan untuk menakuti korban supaya aksi pemeras yang dilakukannya berhasil dan saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Kepala Unit Pidana Umum Polres Bengkulu Tengah Aiptu Wahyu Dewanto mengatakan modus yang digunakan tersangka untuk memeras yaitu dengan cara menuliskan surat yang berisikan akan mengadukan korban ke Kejari Benteng terkait dugaan korupsi dana desa saat korban menjabat.
Baca juga: Kepala Dinkes Riau Diperas Wartawan Gadungan, Minta Ponsel dan Mengaku Perintah Gubernur
Agar tidak dilaporkan, tersangka meminta uang sebesar Rp 40 juta, tapi korban hanya memberikan uang sekitar Rp 10 juta.
"Tersangka membuat surat pengaduan yang diketiknya dari handphone sendiri, di dalam surat tersebut tertulis bahwa tersangka akan mengadukan korban ke Kejari Benteng soal kegiatan proyek desa semasa korban menjadi sekdes," terangnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.