Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Butuh Uang Buat Bayar Arisan dan Utang Pinjol, IRT di Banjarmasin Nekat Curi Peralatan Pemadam Kebakaran

Kompas.com - 02/12/2022, 13:28 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

Butuh Uang Buat Bayar Arisan dan Utang Pinjol IRT di Banjarmasin Nekat Curi Peralatan Pemadam Kebakaran

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan mencuri peralatan pemadam kebakaran.

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, pelaku berinisial FH (22) beraksi tak sendiri. FH dibantu seorang teman prianya berinisial DS (44).

Keduanya mencuri peralatan pemadam kebakaran di Jalan Sutoyo, Banjarmasin dengan maksud dijual kembali untuk membayar arisan dan utang pinjaman online.

Baca juga: IRT di Tangerang Sempat Belanja Online Beberapa Menit Sebelum Bakar Diri

"Motif FH mencuri mesin pompa air itu untuk dijual lagi. Uangnya mau digunakan untuk membayar arisan dan hutang atau pinjaman online," ujar Ipda Hendra Agustian Ginting dalam keterangannya, Jumat (2/12/2022).

Peralatan pemadam kebakaran yang dicuri FH dan DS salah satunya mesin penyemprot sejarah puluhan juta.

Mesin itu diangkut DS menggunakan motor angkut roda tiga atas perintah FH.

"Motor itu milik DS. FH ini yang memerintahkan DS untuk mengangkat peralatan pemadam dan mendapat pembagian hasil dari aksi kejahatan itu," jelasnya.

Setelah berhasil dicuri, mesin penyemprot pemadam kebakaran itu kemudian dipreteli dan dijual terpisah.

"Sisanya sempat ditawarkan Rp 450.000 ke tukang besi bekas dengan alasan jika diperbaiki biayanya mahal," tambahnya.

Baca juga: IRT di Kemayoran Tewas Tertimpa Coran Rumahnya, Kuli Bangunan Diperiksa

Kasus pencurian pemadam kebakaran ini terungkap setelah pemilik mesin mengumumkan ke media sosial.

Tak lama setelah itu, datang beberapa orang yang mengaku membelinya dari seorang wanita.

"Dari situ kami kembangkan dan berhasil menangkap kedua pelaku," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya kini mendekam di sel tahanan Polresta Banjarmasin.

Keduanya akan dikenai Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com