Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekonstruksi Pembunuhan Istri di Bima, Pelaku Peragakan 38 Adegan

Kompas.com - 02/12/2022, 13:17 WIB
Junaidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan istri di Desa Kaleo, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.

Rekonstruksi dilakukan di dua lokasi, yakni area perkebunan warga dan jembatan sungai di Komplek Pemakaman Raja dan Sultan Bima Kelurahan Dara, Jumat (2/12/2022).

Baca juga: 2 Korban Rudapaksa di Bima NTB Terjangkit HIV/AIDS

Lokasi tersebut dipilih karena memiliki kemiripan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan di Desa Kaleo, Kecamatan Lambu.

Dalam rekonstruksi ini tersangka ED (37) memperagakan 38 adegan, mulai dari percekcokan, pembunuhan, hingga keputusan merekayasa kematian sang istri, Nurbaya (36).

Pelaku membuang jasad istrinya ke tebing Jembatan Diwu Moro, Desa Kaleo. Tujuannya, membuat sang istri seolah-olah menjadi korban begal.

Dalam rekonstruksi terlihat peristiwa pembunuhan itu diawali kedatangan Nurbaya untuk menemui ED di pondok lahan jagung miliknya.

Nurbaya datang meminta uang Rp 2 juta hasil penjualan sapi yang diambil oleh ED tanpa memberitahu korban.

Percekcokan antara keduanya kemudian terjadi sampai akhirnya Nurbaya mengambil sepotong kayu lalu melayangkannya ke arah ED.

Melihat tindakan sang istri, ED spontan mengambil tali nilon lalu menjerat leher korban hingga tewas tersungkur.

Setelah memastikan korban tewas, ED terlihat menangisi mayat istrinya. Dia kemudian pergi mengambil sepeda motor dan membungkus mayat korban dalam karung.

Setelah dibungkus pelaku membawa mayat korban dan membuangnya ke tebing Jembatan Diwu Moro, Desa Kaleo.

"Rekonstruksi ini kita lakukan untuk mencocokkan data keterangan di BAP dengan fakta lapangan," kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra di Bima, Jumat (2/12/2022).

Rayendra mengemukankan, dalam berkas awal penyidikan terdapat 35 adegan, tetapi setelah dilakukan rekonstruksi berkembang menjadi 38 adegan.

Kendati ada penambahan tiga adegan baru, hal itu tidak mengubah fakta yang terjadi. Menurut Rayendra, hal ini justru semakin meyakinkan penyidik terkait adanya pembunuhan tersebut.

Baca juga: Kasus Pria di Bima Diduga Perkosa Anak Tiri, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Akibat perbuatannya, tersangka ED kini dijerat pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Unsur pembunuhan berencana belum kita temukan, karena dia merencakan setelah korban ini meninggal. Tujuannya untuk menghilangkan jejak, jadi direkayasa seolah istrinya jadi korban pembegalan," kata Rayendra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang, Abu Vulkanik Gunung Ruang Ganggu Penerbangan

Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang, Abu Vulkanik Gunung Ruang Ganggu Penerbangan

Regional
Hujan Disertai Angin di Semarang, Puluhan Rumah Roboh dan Pohon Tumbang

Hujan Disertai Angin di Semarang, Puluhan Rumah Roboh dan Pohon Tumbang

Regional
Sambut HUT Ke-76 Provinsi Sumut, Pj Gubernur Hassanudin: Momen Ini Jadi Ajang Evaluasi dan Introspeksi

Sambut HUT Ke-76 Provinsi Sumut, Pj Gubernur Hassanudin: Momen Ini Jadi Ajang Evaluasi dan Introspeksi

Regional
Korban Banjir di Lebong Bengkulu Butuhkan Air Bersih dan Pangan

Korban Banjir di Lebong Bengkulu Butuhkan Air Bersih dan Pangan

Regional
Terjerat Kasus Fidusia, Seorang PNS di Salatiga Ditangkap Polisi

Terjerat Kasus Fidusia, Seorang PNS di Salatiga Ditangkap Polisi

Regional
Kakek yang Hilang di Pantai Rogan Flores Timur Ditemukan Meninggal Dunia

Kakek yang Hilang di Pantai Rogan Flores Timur Ditemukan Meninggal Dunia

Regional
Perampok Bersenjata Api yang Gasak Toko Emas di Blora Masih Buron

Perampok Bersenjata Api yang Gasak Toko Emas di Blora Masih Buron

Regional
Dugaan Dosen Joki di Untan Pontianak, Mahasiswa Tidak Kuliah tapi Tetap Dapat Nilai

Dugaan Dosen Joki di Untan Pontianak, Mahasiswa Tidak Kuliah tapi Tetap Dapat Nilai

Regional
Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Regional
Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Regional
Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Regional
Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Regional
Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Regional
Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Kilas Daerah
Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com