Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekonstruksi Pembunuhan Istri di Bima, Pelaku Peragakan 38 Adegan

Kompas.com - 02/12/2022, 13:17 WIB
Junaidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan istri di Desa Kaleo, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.

Rekonstruksi dilakukan di dua lokasi, yakni area perkebunan warga dan jembatan sungai di Komplek Pemakaman Raja dan Sultan Bima Kelurahan Dara, Jumat (2/12/2022).

Baca juga: 2 Korban Rudapaksa di Bima NTB Terjangkit HIV/AIDS

Lokasi tersebut dipilih karena memiliki kemiripan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan di Desa Kaleo, Kecamatan Lambu.

Dalam rekonstruksi ini tersangka ED (37) memperagakan 38 adegan, mulai dari percekcokan, pembunuhan, hingga keputusan merekayasa kematian sang istri, Nurbaya (36).

Pelaku membuang jasad istrinya ke tebing Jembatan Diwu Moro, Desa Kaleo. Tujuannya, membuat sang istri seolah-olah menjadi korban begal.

Dalam rekonstruksi terlihat peristiwa pembunuhan itu diawali kedatangan Nurbaya untuk menemui ED di pondok lahan jagung miliknya.

Nurbaya datang meminta uang Rp 2 juta hasil penjualan sapi yang diambil oleh ED tanpa memberitahu korban.

Percekcokan antara keduanya kemudian terjadi sampai akhirnya Nurbaya mengambil sepotong kayu lalu melayangkannya ke arah ED.

Melihat tindakan sang istri, ED spontan mengambil tali nilon lalu menjerat leher korban hingga tewas tersungkur.

Setelah memastikan korban tewas, ED terlihat menangisi mayat istrinya. Dia kemudian pergi mengambil sepeda motor dan membungkus mayat korban dalam karung.

Setelah dibungkus pelaku membawa mayat korban dan membuangnya ke tebing Jembatan Diwu Moro, Desa Kaleo.

"Rekonstruksi ini kita lakukan untuk mencocokkan data keterangan di BAP dengan fakta lapangan," kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra di Bima, Jumat (2/12/2022).

Rayendra mengemukankan, dalam berkas awal penyidikan terdapat 35 adegan, tetapi setelah dilakukan rekonstruksi berkembang menjadi 38 adegan.

Kendati ada penambahan tiga adegan baru, hal itu tidak mengubah fakta yang terjadi. Menurut Rayendra, hal ini justru semakin meyakinkan penyidik terkait adanya pembunuhan tersebut.

Baca juga: Kasus Pria di Bima Diduga Perkosa Anak Tiri, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Akibat perbuatannya, tersangka ED kini dijerat pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Unsur pembunuhan berencana belum kita temukan, karena dia merencakan setelah korban ini meninggal. Tujuannya untuk menghilangkan jejak, jadi direkayasa seolah istrinya jadi korban pembegalan," kata Rayendra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tumbuhkan Perekonomian Lamongan, Pemkab Lamongan Optimalkan Reforma Agraria 

Tumbuhkan Perekonomian Lamongan, Pemkab Lamongan Optimalkan Reforma Agraria 

Regional
Hampir Dua Tahun Tak Terungkap, Keluarga Almarhum Iwan Boedi Tagih Hasil Penyelidikan ke Polisi

Hampir Dua Tahun Tak Terungkap, Keluarga Almarhum Iwan Boedi Tagih Hasil Penyelidikan ke Polisi

Regional
Momen Korban Perampokan Duel dengan Pelaku, Uang Ratusan Juta Rupiah Berhamburan

Momen Korban Perampokan Duel dengan Pelaku, Uang Ratusan Juta Rupiah Berhamburan

Regional
Teken MoU dengan LCH, Pak Yes Ingin Showroom Produk-produk Unggulan Lamongan Terus Berkembang

Teken MoU dengan LCH, Pak Yes Ingin Showroom Produk-produk Unggulan Lamongan Terus Berkembang

Regional
Pilunya Apriani, Bocah 1 Tahun Penderita Hidrosefalus yang Butuh Dana Berobat ke Bali

Pilunya Apriani, Bocah 1 Tahun Penderita Hidrosefalus yang Butuh Dana Berobat ke Bali

Regional
Dorong Realisasi Program Lamongan Sehat, Bupati Lamongan Resmikan Poliklinik II RSUD Dr Soegiri

Dorong Realisasi Program Lamongan Sehat, Bupati Lamongan Resmikan Poliklinik II RSUD Dr Soegiri

Kilas Daerah
Video Mesum di Salah Satu Lapas Jateng Ternyata Dibuat sejak 2020

Video Mesum di Salah Satu Lapas Jateng Ternyata Dibuat sejak 2020

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dijual di Atas HET, 800 Tabung Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Dijual di Atas HET, 800 Tabung Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Regional
Hadapi Pilkada, Elite Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Hadapi Pilkada, Elite Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Regional
Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Regional
Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Regional
Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Regional
Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com