BIMA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan istri di Desa Kaleo, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.
Rekonstruksi dilakukan di dua lokasi, yakni area perkebunan warga dan jembatan sungai di Komplek Pemakaman Raja dan Sultan Bima Kelurahan Dara, Jumat (2/12/2022).
Baca juga: 2 Korban Rudapaksa di Bima NTB Terjangkit HIV/AIDS
Lokasi tersebut dipilih karena memiliki kemiripan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan di Desa Kaleo, Kecamatan Lambu.
Dalam rekonstruksi ini tersangka ED (37) memperagakan 38 adegan, mulai dari percekcokan, pembunuhan, hingga keputusan merekayasa kematian sang istri, Nurbaya (36).
Pelaku membuang jasad istrinya ke tebing Jembatan Diwu Moro, Desa Kaleo. Tujuannya, membuat sang istri seolah-olah menjadi korban begal.
Dalam rekonstruksi terlihat peristiwa pembunuhan itu diawali kedatangan Nurbaya untuk menemui ED di pondok lahan jagung miliknya.
Nurbaya datang meminta uang Rp 2 juta hasil penjualan sapi yang diambil oleh ED tanpa memberitahu korban.
Percekcokan antara keduanya kemudian terjadi sampai akhirnya Nurbaya mengambil sepotong kayu lalu melayangkannya ke arah ED.
Melihat tindakan sang istri, ED spontan mengambil tali nilon lalu menjerat leher korban hingga tewas tersungkur.
Setelah memastikan korban tewas, ED terlihat menangisi mayat istrinya. Dia kemudian pergi mengambil sepeda motor dan membungkus mayat korban dalam karung.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.