Dia menambahkan, setelah kasus tersebut dinaikkan statusnya, tim penyidik kemudian melakukan pemeriksaan saksi, menyita dokumen dan melakukan pemeriksaan terhadapat ahli LKPP. Penyidik juga telah meminta BPKP untuk melakukan penghitungan kerugian negara untuk 5 OPD tersebut.
“Alhamdulillah pada tanggal 18 November 2022 BPKP perwakilan Provinsi Maluku telah mengeluarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara untuk Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru. Sedangkan untuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Aru menyusul nantinya,” jelasnya.
Baca juga: 5 Hari Hilang Kontak, Kapal Kargo MV Mutia Ladjoni 7 Ditemukan di Laut Aru, 13 ABK Selamat
Setelah menerima hasil audit BPKP, pada tanggal 25 November 2022 tim penyidik kembali melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru.
“Dan hasil dari gelar perkara tersebut tersangka yang ditetapkan berinisial MG, CR dan DH,” ujarnya.
Dwi mengatakan, dalam kasus tersebut penyidik telah melakukan penyitaan terhadap dana hasil kerugian keuangan negara dari MG selaku pihak penyedia.
“Dalam waktu dekat berkas perkara untuk kasus di Dinas Ketahanan Pangan akan kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.