Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pemerkosaan di Kos-Kosan Ditangkap, Tersangka Nonton Film Porno Setiap Kali Jalankan Aksinya

Kompas.com - 02/12/2022, 10:45 WIB
Junaedi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

Menyadari korbannya sedang terjaga, pelaku langsung berusaha kabur. Korban memang sempat kabur sebelum warga dan penghuni kamar lainnya berdatangan.

Meski sudah berulang kali gagal dan nyaris dihakimi massa, namun tak membuat pelaku kapok. T diketahui juga melakkan aksi serupa di berbagai asrama putri lainnya di Majene.

Berdasarkan LP/83/IX/2022/Polda Sulbar/Res Majene/SPKT, atau kasus teror pelecehan seksual lainya, tertanggal 12 September 2022, ternyata diketahui merupakan ulah pelaku yang sama.

Seperti laporan korban lainnya, kronologinya kejadian ini bermula ketika sekitar pukul 04.00 Wita terduga pelaku masuk ke kamar kos korban IR (17) di Kost Putih, Perumahan Linomaloga, Kelurahan Tande Timur melalui jendela kamar.

Melihat korbannya yang tertidur pulas, ia langsung memeluknya, namun sadar bahwa korbannya sudah bangun terduga pelaku langsung naik dan menindih tubuh korban. Agar korbannya tak berkutik pelaku mencekik leher korban sambil menodongkan senjata tajam.

Baca juga: Kenal dari Medsos, Siswi SMP di Serang Banten Diperkosa Pria Pemabuk

"Kalau teriakko, kubunuhko (jika berteriak, kubunuh kau)," ancamnya. Selanjutnya pelaku mulai melecehkan korban. Namun korban yang mulai berontak kemudian berteriak minta tolong sehingga pelaku panik dan bergegas keluar serta melarikan diri.

T sendiri mengakui bahwa aksinya sudah berulang kali dilakukan tepatnya di beberapa indekos khusus putri, antara lain di Kos Lutang, Kos Putih Lino Maloga, Kost Hijau Toska Lembang, Kos Putri milik Muliadi samping SD 60 Lembang, dan Kos Tundaq.

Pelaku dijerat dengan Pasal 6 Huruf B Undang-undang Ri Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Terakhir pasal yang juga memberatkan adalah Pasal 82 Ayat 1 Jo 76E Undang-undang RI Nomor 17tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling 15 tahun serta denda sebanyak Rp 5 miliar.

Barang bukti yang diamankan 2 celana panjang jins, satu kaos lengan panjang, satu daster lengan panjang, satu jaket, satu unit sepeda motor, selembar celana dalam, satu rok panjang, sebuah sarung parang, dan ikat pinggang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Pangdam Kasuari Ingatkan Prajurit Kodam Tetap Waspada setelah Perubahan KKB Jadi OPM

Pangdam Kasuari Ingatkan Prajurit Kodam Tetap Waspada setelah Perubahan KKB Jadi OPM

Regional
Mentan Puji Merauke sebagai Surganya Pertanian

Mentan Puji Merauke sebagai Surganya Pertanian

Regional
Mantan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo Maju Lagi dalam Pilkada 2024

Mantan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo Maju Lagi dalam Pilkada 2024

Regional
50.000 Warga di Lebong Bengkulu Terendam Banjir, 2 Kecamatan Terisolasi

50.000 Warga di Lebong Bengkulu Terendam Banjir, 2 Kecamatan Terisolasi

Regional
Misteri Pembunuhan Ibu dan Anaknya di Palembang, Ada Pisau Berlumurah Darah dan Sandal di TKP

Misteri Pembunuhan Ibu dan Anaknya di Palembang, Ada Pisau Berlumurah Darah dan Sandal di TKP

Regional
Bertemu Pembunuh Ibu dan Kakaknya, Bocah di Palembang Telepon Ayah Sambil Ketakutan

Bertemu Pembunuh Ibu dan Kakaknya, Bocah di Palembang Telepon Ayah Sambil Ketakutan

Regional
Anggota Polres Yahukimo Bripda OB Meninggal Dianiaya OTK

Anggota Polres Yahukimo Bripda OB Meninggal Dianiaya OTK

Regional
Mantan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan Kejati Sumsel

Mantan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan Kejati Sumsel

Regional
26 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 4 Bulan

26 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 4 Bulan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com