Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMK Kota Tegal Tahun 2023 Diusulkan Naik Rp 139.082, Jadi Berapa?

Kompas.com - 02/12/2022, 07:39 WIB
Tresno Setiadi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tegal, Jawa Tengah diusulkan naik 6,93 persen atau sekitar Rp 139.082 dari UMK tahun 2022 sebesar Rp 2.005.930.

Jika usulan diterima Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, maka UMK Kota Tegal di tahun 2023 menjadi Rp 2.145.012.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnakerin) Kota Tegal, R Heru Setyawan memberikan penjelasan bagaimana proses munculnya angka usulan tersebut.

Baca juga: Kawal Rekomendasi UMK Bandung Barat 2023 Naik 27 Persen, Buruh Akan Demo ke Gedung Sate

Heru mengatakan, di tahun ini, penghitungan upah minimum baik provinsi maupun kabupaten/kota, ada kebijakan khusus.

Tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, namun Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 18 Tahun 2022.

"Karena Pemerintah mempertimbangkan adanya resistensi dari pekerja atau buruh utamanya terkait dengan PP 36 itu," kata Heru, Kamis (1/12/2022).

Menurut Heru, jima sesuai PP 36 Tahun 2021 penghitungan upah minimum menggunakan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan variabel ketenagakerjaan.

Artinya, berapa rata-rata rumah tangga di satu kabupaten/kota atau provinsi, kemudian anggota rumah tangga yang bekerja itu dipertimbangkan.

Kemudian dari pemberi kerja menginginkan tetap menggunakan PP, selanjutnya dicarikan solusi. Sehingga, selain pertumbuhan ekonomi dan inflasi, ada indeks yang menjadi variabel masing-masing kabupaten/Kota yang disebut alpha.

Baca juga: Wali Kota Bandung Revisi Rekomendasi Kenaikan UMK 2023 Jadi 9,65 Persen

"Variabel itu menggambarkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Nilainya antara 0,10-0,30, tergantung daerah mau menghitungnya seperti apa," ujar Heru.

Jadi penghitungan untuk 2023 adalah upah minimum 2022 ditambah hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan inflasi, dikalikan alpha tadi.

Heru mengatakan, pada 25 November 2022 lalu, Dewan Pengupahan Kota Tegal telah mengadakan sidang kemudian menyepakati besaran alphanya 0,171.

"Sehingga, dari UMK 2022, sebesar 2.005.930, di 2023 menjadi Rp2.145.012. Atau naik 6,93 persen dari UMK 2022," kata Heru.

Baca juga: Buruh Kabupaten Serang Rekomendasikan UMK Naik 13 Persen, Jadi Rp 4,6 Juta

Dengan perhitungan, variabel alpha 0,171, kemudian pertumbuhan ekonomi 3,12 persen, kemudian angka inflasi provinsi 6,43 persen.

Diungkapkan Heru, dewan pengupahan telah mengusulkan kepada Wali Kota dan sudah dibuatkan surat rekomendasi kepada Provinsi Jateng.

"Nantinya, UMK akan ditetapkan pada 7 Desember 2022 dan mulai berlaku 1 Januari 2023 untuk tenaga kerja yang masa kerjanya di bawah 12 bulan," ungkapnya.

Selanjutnya setelah ditetapkan Gubernur, pihaknya akan langsung melakukan sosialisasi kepada perusahaan yang ada di Kota Tegal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

Regional
Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Regional
Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Regional
Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Regional
Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Regional
Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Regional
Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Regional
Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Regional
Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Regional
Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Regional
BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer 'Rossby Ekuator'

BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer "Rossby Ekuator"

Regional
Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut 'Cuci Uang' Hasil Narkoba

Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut "Cuci Uang" Hasil Narkoba

Regional
Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Regional
Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Regional
Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com