AMBON, KOMPAS.com - JLR (42), seorang pria di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, ditangkap karena diduga berulang kali memerkosa putri kandungnya yang masih di bawah umur.
Pelaku diduga memerkosa putrinya sejak korban duduk di kelas III SMP, tepatnya pada 2021. Terakhir JLR memerkosa putri kandungnya itu di rumah, Kamis (24/11/2022) malam.
Kasus itu terbongkar setelah korban yang tak tahan lagi dengan perbuatan bejat sang ayah bercerita kepada tantenya. Kasus itu lalu dilaporkan ke polisi.
Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar mengatakan sebelum kasus tersebut terbongkar, korban sempat dihubungi oleh tersangka untuk menemuinya di rumah.
“Setelah dihubungi, korban langsung menuju ke rumah tersangka, dan setelah sampai di dalam rumah, tersangka kemudian menyetubuhi korban, setelah itu tersangka meminta korban untuk pulang ke rumah tantenya,” kata Bachtiar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (1/12/2022).
Baca juga: KM Artha Mina Utama 11 Terbakar di Kolam Bandar Dobo Kepulauan Aru, 28 Awak Kapal Selamat
Dwi mengungkapkan sehari setelah kejadian itu, JLR kembali menghubungi putri kandungnya untuk meminta korban menemui di rumah. Namun karena korban merasa ketakutan dan trauma, korban menolak ajakan ayahnya itu.
“Korban ketakutan korban lalu melarikan diri ke rumah ibu MS,” katanya.
Tersangka yang kesal dengan penolakan itu lalu mencari ke rumah tante korban. Namun, pelaku tak menemukan korban di rumah itu.
“Tersangka marah tidak menemukan korban dan saat itu dia membakar sepasang sepatu sekolah milik korban,” ujarnya.
Korban menceritakan perbuatan sang ayah kepada tantenya berinisial MS, Sabtu (26/11/2022).