"Waktu istri saya ketemu dengan Direktur Rumah Sakit, bukannya memihak ke kita sebagai korban malah meminta agar tidak dilanjutkan laporannya ke polisi, ya bagaimana saya terima, anak saya sudah dilecehkan," sebutnya.
Pada 4 November 2022, IW melapor ke Polresta Jambi.
Lalu pada Rabu 30 November 2022 ini, IW mendatangi Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi untuk menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan laporan.
Ia berharap pihak kepolisian serius menangani permasalahan ini, dan pihak rumah sakit segera memberhentikan pelaku.
"Ya pihak rumah sakit harusnya mengambil tindakan pemberhentian, karena untuk mengantisipasi ada korban lainnya, mengingat profesinya sebagai perawat yang bertemu dengan pasien yang tidak berdaya, bukan tidak mungkin ada kesempatan untuk berbuat sama," kata dia.
Baca juga: Soal Kecelakaan Mobil yang Ditumpangi Mertua Gubernur Jambi, Pemilik Mobil Siap Bertanggung Jawab
Sementara itu Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi Herlambang mengatakan oknum perawat, BP sudah diberhentikan sementara sampai waktu yang belum ditentukan.
"Oknum perawat itu sudah diberhentikan sementara, berdasarkan surat komite etik Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Komkordik RSUD Raden Mattaher Jambi," kata Herlambang saat melakukan konferensi pers di RSUD Raden Mattaher Jambi Kamis (1/12/22).
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Kronologi Pelecehan Seksual Oknum Perawat RSUD Raden Mattaher ke Mahasiswi Magang di Jambi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.