KUDUS, KOMPAS.com - Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama memimpin upacara 'Kenaikan Pangkat Pengabdian' serta Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggotanya di halaman lapangan apel Mapolres Kudus, Kamis (1/12/2022) pagi.
Personel Polres Kudus yang menerima penghargaan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yaitu Ipda Sumono, sedangkan Bripka Arif Sukmawan dipecat karena desersi.
Meski tak dihadiri oleh anggota yang di-PTDH, namun kegiatan tetap digelar dengan memajang foto yang bersangkutan.
Proses pemecatan resmi tersebut dikawal anggota Propam dengan disaksikan pejabat utama serta personel Polres Kudus.
Baca juga: Genset Lepas dari Gandengan Pikap Tabrak 2 Pemotor di Kudus, Satu Tewas
Dalam sambutannya, Wiraga mengaku prihatin karena sebagai insan bhayangkara, abdi masyarakat dan aparat penegak hukum sudah selazimnya bisa menjadi suri tauladan.
"Ini menjadi renungan sehingga dalam pelaksanaan tugas selanjutnya, lebih berhati-hati dan cerdas lagi dalam bersikap. Tetap berpegang pada peraturan disiplin dan peraturan kode etik," kata Wiraga.
Menurut Wiraga, sebelumnya dirinya telah berupaya mengingatkan kepada personel yang di-PTDH hari ini.
Upaya pembinaan pun terus dilakukan namun berujung proses sidang kode etik dengan keputusan dipecat.
Upacara PTDH diharapkan menjadi shock therapy bagi anggota lainnya agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan.
"Ini yang terakhir, jangan ada lagi PTDH. Saya harapkan jangan melakukan hal yang merugikan diri sendiri dan keluarga. Apa yang terjadi hari ini kita jadikan cerminan untuk ke depannya lebih baik," ujar Wiraga.