DENPASAR, KOMPAS.COM - Seorang pria berinisial INDY dijebloskan ke sel tahanan Polda Bali atas kasus dugaan penipuan insvestasi bodong.
Lewat perusahaannya, dia telah menipu sedikitnya 559 orang dengan total dana investasi sebesar Rp 55 Miliar.
Kasubdit II Direskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya, mengatakan, tersangka menjerat para korban dengan modus menghimpun dana yang akan dikelola dalam bentuk trading minyak mentah.
Dia mengiming-imingi para korban dengan bunga di atas bunga bank. Korban disebut akan mendapatkan keuntungan sebanyak 3 persen dari jumlah uang yang diinvestasikan, dan apabila terkena masalah uangnya akan dikembalikan.
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Investasi Bodong di Pekanbaru, Terlapornya Duta Pariwisata 2019
Selain itu, dia juga menyakinkan para korban bahwa perusahaannya telah memiliki izin resmi.
"Korban yang tercatat itu 559 orang, tapi di luar yang melapor itu sekitar ada 3.000 informasinya. Kalau nilai kerugian dari satu laporan ada Rp 2 miliar, semua totalnya Rp 55, 8 Miliar dari yang sudah lapor," kata dia kepada wartawan pada Kamis (1/12/2022).
Witaya mengatakan, para korban baru sadar telah diperdayai setelah perusahaan tersangka ditutup pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena tidak memiliki izin atau ilegal.
Polda Bali kemudian menindaklanjuti laporan para korban dengan melakukan penyelidikan.
Hasilnya, penyidik mendapat cukup bukti untuk menetapkan INDY sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada (17/11/2022).
Sementara, dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.