Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1 Pemuda Diduga Pelaku Utama Bentrok Warga di Maluku Tenggara Diserahkan ke Polisi

Kompas.com - 01/12/2022, 17:02 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com- YW alias Ulis, seorang pemuda asal Desa Bombai, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara yang diduga sebagai salah satu pelaku utama pemicu bentrok antarwarga di wilayah tersebut diserahkan ke polisi.

Ulis diserahkan ke polisi oleh penjabat desa Bombai Andreas Jeujanan, Ketua Pemuda Bombai, Saverius Jeujanan, dan tokoh agama Jack Bedy untuk diproses hukum pada Rabu (30/11/2022).

Baca juga: Pohon Tumbang akibat Cuaca Ekstrem di Ambon, 2 Motor dan 1 Mobil Rusak

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan penyerahan dilakukan setelah Kapolres Maluku Tenggara dan tim Polda Maluku melakukan koordinasi dengan sejumlah tokoh di desa Bombai.

“Setelah diserahkan, pelaku YW kemudian digelandang menuju markas Polres Maluku Tenggara,” kata Roem kepada Kompas.com, Kamis (1/12/2022).

Ia mengatakan Ulis sebelumnya telah dilaporkan ke polisi karena diduga sebagai pelaku utama dalam bentrokan antarwarga Desa Bombai dan Elat di Kecamatan Kei Besar yang pecah pada Sabtu (12/11/2022).

“Jadi pelaku ini diproses hukum berdasarkan laporan yang diterima polisi sehari setelah bentrok terjadi,” katanya.

Baca juga: Penyelundupan Sabu ke Lapas Ambon lewat Botol Bedak Digagalkan, Penitip Barang Ditangkap

Adapun Ulis dilaporkan ke Polres Maluku Tenggara berdasarkan laporan polisi bernomor LP/ B /12/X/2022/ SPKT /SEK KEI BESAR/POLRES MALRA/POLDA MALUKU.

Roem mengungkapkan selain menyerahkan pelaku, pihak Desa Bombai juga ikut menyerahkan barang bukti berupa sebuah sepeda motor yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksi kejahatannya.

 

“Jadi pelaku ini diserahkan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Blade Repsol berwarna oranye dan hitam,” ujarnya.

Roem menambahkan akibat perbuatan tersebut, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang darurat Nomor 12 tahun1951 tentang penguasaan senjata tajam dan atau Pasal 351 Ayat (1) dan atau Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Jadi terduga pelaku ini terancam dijerat dengan pasal berlapis,” katanya.

Sebelumnya bentrok antara warga Desa Bombai dan Desa Elat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara pecah pada Sabtu (12/11/2022).

Akibat bentrokan itu dua warga dinyatakan tewas dan lebih dari 50 warga kedua desa terluka. Bentrokan juga menyebabkan puluhan rumah warga terbakar, termasuk dua sekolah dan sebuah fasilitas kesehatan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com