“Jadi pelaku ini diserahkan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Blade Repsol berwarna oranye dan hitam,” ujarnya.
Roem menambahkan akibat perbuatan tersebut, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang darurat Nomor 12 tahun1951 tentang penguasaan senjata tajam dan atau Pasal 351 Ayat (1) dan atau Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Jadi terduga pelaku ini terancam dijerat dengan pasal berlapis,” katanya.
Sebelumnya bentrok antara warga Desa Bombai dan Desa Elat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara pecah pada Sabtu (12/11/2022).
Akibat bentrokan itu dua warga dinyatakan tewas dan lebih dari 50 warga kedua desa terluka. Bentrokan juga menyebabkan puluhan rumah warga terbakar, termasuk dua sekolah dan sebuah fasilitas kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.