Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Elektronik dengan Kamera Ponsel Polisi Resmi Berlaku di Padang

Kompas.com - 01/12/2022, 16:56 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Tilang elektronik dengan kamera ponsel polisi secara resmi berlaku di Kota Padang, Sumatera Barat.

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Irjen Suharyono mengatakan, daerahnya merupakan satu dari 12 tempat di Indonesia yang memberlakukan tilang dengan cara dipotret kamera ponsel polisi.

Dalam waktu dekat, kata Suharyono, cara penilangan ini juga akan diterapkan dalam 18 kota dan kabupaten lainnya di Sumatera Barat.

"Kami menargetkan secepatnya namun ini semua tergantung kesiapan sarana dan prasarana yang ada," kata Suharyono di Mapolda Sumbar, Kamis (1/12/2022), seperti dilansir Antara.

Baca juga: WN Belanda di Bali Kaget Terima Surat Tilang Elektronik, padahal Mobil Sudah Dijual 5 Tahun Lalu

Menurut dia, penerapan ini membutuhkan perangkat dan kesiapan anggaran yang besar sehingga diharapkan ada dukungan dari pemerintah kota dan kabupaten dalam menerapkan regulasi ini.

Saat ini di Kota Padang sendiri ada 10 kamera tilang elektronik statis yang tersebar di lima titik.

Nantinya pengawasan lalu lintas akan dibantu petugas yang menggunakan kamera mereka pelanggaran kasat mata yang dilakukan masyarakat.

"Misalnya tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan telepon seluler saat berkendara, tidak membawa dokumen, berbonceng lebih dari satu orang pada roda dua. Ini semua muaranya adalah untuk menekan angka kecelakaan," katanya.

Baca juga: Kisah-kisah di Balik Tilang Elektronik, Pelanggar Pertama adalah Polisi hingga Pengendara Tekuk Pelat Nomor

Sementara Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan, 10 kamera ETLE Statis yang tersebar di lima titik wilayah hukum Polresta Padang yaitu simpang DPRD Provinsi, Simpang Lamun Ombak, Simpang Jamria, Simpang Ujung Gurun dan Simpang depan BI dengan lokasi Posko ETLE Backoffice berada di TMC Mapolresta Padang.

 

Hingga saat ini kamera tilang elektronik (ETLE) statis telah mengirimkan surat konfirmasi untuk 3.908 pelanggaran.

Namun, keberadaan kamera ETLE statis saat ini masih dianggap belum optimal dengan masih adanya keterbatasan sarana prasarana dalam menjangkau seluruh wilayah hukum Polda Sumbar.

Hilman memastikan petugas yang mengoperasikan ETLE mobile handheld mempunyai integritas dan sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu ataupun penyidik.

Baca juga: Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Ambon, Pelanggar Pertama Seorang Polisi

Selain itu juga petugas telah diberikan pembekalan dan pelatihan tentang pengoperasian kamera ETLE mobile sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar dan optimal.

Personel bertugas dapat menjangkau daerah-daerah yang tidak dapat dijangkau oleh kamera ETLE statis dengan cara melaksanakan patroli keliling di jalan raya pada lokasi rawan pelanggaran, kemacetan, dan kecelakaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tumbuhkan Perekonomian Lamongan, Pemkab Lamongan Optimalkan Reforma Agraria 

Tumbuhkan Perekonomian Lamongan, Pemkab Lamongan Optimalkan Reforma Agraria 

Regional
Hampir Dua Tahun Tak Terungkap, Keluarga Almarhum Iwan Boedi Tagih Hasil Penyelidikan ke Polisi

Hampir Dua Tahun Tak Terungkap, Keluarga Almarhum Iwan Boedi Tagih Hasil Penyelidikan ke Polisi

Regional
Momen Korban Perampokan Duel dengan Pelaku, Uang Ratusan Juta Rupiah Berhamburan

Momen Korban Perampokan Duel dengan Pelaku, Uang Ratusan Juta Rupiah Berhamburan

Regional
Teken MoU dengan LCH, Pak Yes Ingin Showroom Produk-produk Unggulan Lamongan Terus Berkembang

Teken MoU dengan LCH, Pak Yes Ingin Showroom Produk-produk Unggulan Lamongan Terus Berkembang

Regional
Pilunya Apriani, Bocah 1 Tahun Penderita Hidrosefalus yang Butuh Dana Berobat ke Bali

Pilunya Apriani, Bocah 1 Tahun Penderita Hidrosefalus yang Butuh Dana Berobat ke Bali

Regional
Dorong Realisasi Program Lamongan Sehat, Bupati Lamongan Resmikan Poliklinik II RSUD Dr Soegiri

Dorong Realisasi Program Lamongan Sehat, Bupati Lamongan Resmikan Poliklinik II RSUD Dr Soegiri

Kilas Daerah
Video Mesum di Salah Satu Lapas Jateng Ternyata Dibuat sejak 2020

Video Mesum di Salah Satu Lapas Jateng Ternyata Dibuat sejak 2020

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dijual di Atas HET, 800 Tabung Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Dijual di Atas HET, 800 Tabung Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Regional
Hadapi Pilkada, Elite Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Hadapi Pilkada, Elite Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Regional
Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Regional
Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Regional
Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Regional
Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com