KOMPAS.com-Tilang elektronik dengan kamera ponsel polisi secara resmi berlaku di Kota Padang, Sumatera Barat.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Irjen Suharyono mengatakan, daerahnya merupakan satu dari 12 tempat di Indonesia yang memberlakukan tilang dengan cara dipotret kamera ponsel polisi.
Dalam waktu dekat, kata Suharyono, cara penilangan ini juga akan diterapkan dalam 18 kota dan kabupaten lainnya di Sumatera Barat.
"Kami menargetkan secepatnya namun ini semua tergantung kesiapan sarana dan prasarana yang ada," kata Suharyono di Mapolda Sumbar, Kamis (1/12/2022), seperti dilansir Antara.
Baca juga: WN Belanda di Bali Kaget Terima Surat Tilang Elektronik, padahal Mobil Sudah Dijual 5 Tahun Lalu
Menurut dia, penerapan ini membutuhkan perangkat dan kesiapan anggaran yang besar sehingga diharapkan ada dukungan dari pemerintah kota dan kabupaten dalam menerapkan regulasi ini.
Saat ini di Kota Padang sendiri ada 10 kamera tilang elektronik statis yang tersebar di lima titik.
Nantinya pengawasan lalu lintas akan dibantu petugas yang menggunakan kamera mereka pelanggaran kasat mata yang dilakukan masyarakat.
"Misalnya tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan telepon seluler saat berkendara, tidak membawa dokumen, berbonceng lebih dari satu orang pada roda dua. Ini semua muaranya adalah untuk menekan angka kecelakaan," katanya.
Sementara Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan, 10 kamera ETLE Statis yang tersebar di lima titik wilayah hukum Polresta Padang yaitu simpang DPRD Provinsi, Simpang Lamun Ombak, Simpang Jamria, Simpang Ujung Gurun dan Simpang depan BI dengan lokasi Posko ETLE Backoffice berada di TMC Mapolresta Padang.