SEMARANG, KOMPAS.com - Beberapa waktu yang lalu terdapat unggahan viral di media sosial (medsos) mengenai anggota TNI bernama Serda Luthfie Puguh Baehaqi, yang diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya.
Menanggapi hal itu, Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Bambang Hermanto mengatakan, Serda Luthfie Baehaqie sudah diserahkan ke Pengadilan Militer II-10 Semarang.
"Serda Luthfie Baehaqie sudah diserahkan pengadilan militer Semarang untuk diproses secara hukum pidana," jelasnya melalui keterangan resminya, Kamis (1/12/2022).
Baca juga: Suami di Lamongan Dilaporkan Istri ke Polisi atas Dugaan KDRT
Dia menjelaskan, Serda Luthfie Baehaqie telah diserahkan ke Denpom IV/3 Salatiga Pada tanggal 20 Juli 2022 lalu.
"Berkas perkara KDRT yang diduga dilakukan Serda Luthfie Puguh Baihaqie tersebut telah dilimpahkan ke Odmil II-9 Semarang dan Papera," imbuhnya.
Atas viralnya unggahan mengenai kasus Serda Luthfie Baehaqie, dia meminta agar para prajurit Kodam IV/Diponegoro menjaga keharmonisan keluarga.
"Keluarga harmonis itu awal sebagai prajurit profesional," ujarnya.
Menurutnya, dengan terciptanya suasana keluarga yang kondusif maka suasana lingkungan kerja pun akan nyaman.
"Semua dimulai dari keluarga," paparnya.
Dia menambahkan, selama penanganan kasus tersebut, sudah dilakukan langkah mediasi dari kedua belah pihak keluarga.
"Namun, mediasi tak membuahkan hasil," imbuhnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.