DOMPU, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan pria berinisial IS (43) sebagai tersangka karena memerkosa anak kandungnya, EK (16).
Warga Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu menjadi tersangka dan resmi ditahan. Dia sempat berusaha kabur ke Sumbawa NTB.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Dompu, Ipda Ade Helmi saat dikonfirmasi, Kamis (1/12/2022).
Baca juga: 25 Pekerja Migran Asal Bima NTB Meninggal dalam 4 Tahun Terakhir
Helmi menjelaskan, atas kasus pemerkosaan yang sudah dilakukan berulangkali itu, IS dijerat pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1 dan 3, dan atau pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dengan sangkaan pasal tersebut, IS terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda Rp5 miliar.
"Dan ditambah 1/3 karena pelaku ini adalah ayah kandung dari korban," ujarnya.
Selama proses penyelidikan kasus ini berjalan, polisi baru memeriksa dua orang saksi, yakni korban EK dan ibu angkatnya inisial N (35).
Baca juga: Penerima Bansos di Bima Diduga Dipaksa Menerima Paket Sembako, Dinsos: Tidak Ada Pemaksaan...
Menurut Helmi, dalam melancarkan aksi bejatnya, IS berpura-pura meminta bantuan kepada korban untuk mengoleskan obat nyamuk di tubuhnya.
Pemerkosaan ini sudah berulang kali dilakukan IS semenjak sang istri merantau ke luar negeri. Aksi terakhir dia lakukan pada Selasa (15/11/2022) malam.
"Pelaku pura-pura minta tolong ke anaknya untuk mengoleskan obat nyamuk di badannya, tiba-tiba muncul nafsu birahi dari pelaku untuk melakukan perbuatan bejat tersebut," kata Helmi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.