Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Jadi Anggota DPD di Sumbar, Butuh 2.000 Dukungan Tersebar di 10 Daerah

Kompas.com - 30/11/2022, 21:33 WIB
Perdana Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Untuk menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI atau Senator di Sumatera Barat dibutuhkan syarat minimal 2.000 dukungan.

Dukungan itu tersebar minimal di 10 dari 19 kabupaten dan kota di Sumbar.

"Sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 182, Sumbar masuk dalam kategori jumlah pemilih 1-5 juta orang sehingga persyaratan yang dibutuhkan calon DPD RI sebanyak 2.000 dukungan," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Divisi Teknis, Gebril Daulay di Padang, Rabu (30/11/2022).

Baca juga: DPD Golkar Gresik Targetkan 12 Kursi pada Pemilu 2024

Berdasarkan data KPU Sumbar, Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Sumbar sebanyak 3.713.095 pemilih pada Juli 2022.

Jumlah itu diperkirakan tidak berubah banyak hingga pemilihan 2024. 

Gebril menyebutkan syarat dukungan minimal tersebut nantinya diserahkan ke KPU Sumbar pada 6 hingga 29 Desember 2024.

“Perlu saya ingatkan, Balon DPD RI tidak akan bisa mendaftar kalau dukungan administrasi dan faktual tidak dipenuhi. Jangan sibuk mengurus pencalonan, sementara syarat dukungan belum tersedia. Fokuslah mengumpulkan dukungan dulu, karena akan diserahkan pada 16 hingga 29 Desember 2022 nanti,” ujar Gebril.

Baca juga: Penyerangan Rumah Mantan Anggota DPD RI Litha Brent Diduga Dipicu Sengketa Lahan

Gebril juga mengingatkan, Balon DPD RI agar memastikan pemilih yang mendukung itu benar-benar terdaftar sebagai pemilih.

Menurut Gebril, pada Pemilu Serentak 2024 nanti, ada perubahan kebijakan dalam proses penyerahan dukungan dan pendaftaran Balon DPD RI, dimana mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi.

“Jadi Balon DPD RI tidak perlu lagi bawa hard copy seluruhnya. Semuanya diinput dalam aplikasi sistem pencalonan (silon). Melalui sistem ini, Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP diunggah dan diberi file berupa id card nantinya. Jadi cukup hanya surat dan dokumen penyerahan data dukungan hard copy saja yang diserahkan,” beber Gebril.

Gebril menyebutkan, pendaftaran sebagai calon DPD RI hanya bisa dilakukan setelah semuanya memenuhi syarat verifikasi dukungan minimal secara administrasi dan faktual.

Verifikasi faktual tidak lagi menggunakan sensus, tapi melalui metode sampel.

“Dengan metode sampel jauh lebih sederhana dari metode sebelumnya. Karena itu kami sarankan sejak awal data harus sudah terverifikasi,” kata Gebril.

Gabriel mengingatkan, bakal calon hati-hati dan teliti dalam mengumpulkan dukungan pemilih.

Karena belajar dari pengalaman pemilu sebelumnya, banyak masyarakat yang mengadukan ke polisi karena namanya dicatut.

“Harus dipastikan data dukungan pemilihnya. Harus benar-benar pendukung. Jangan sampai ada data TNI, Polri aktif, ASN, dan PPPK. Agar hati-hati. Termasuk juga umur pendukung, yang boleh memberikan dukungan hanya yang usia pemilih 17 tahun,” tegas Gebril.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com