GRESIK, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan, korban penganiayaan Eko Bayu Asmoro (21) sempat membuat surat klarisifikasi sebelum akhirnya diduga dikeroyok hingga tewas oleh anggota perguruan silat di Gresik.
Eko adalah penjual nanas yang ditemukan tewas di salah satu rumah toko (ruko) Pasar di Gresik, Jawa Timur, Selasa (15/11/2022).
Menurut Kapolres Gresik AKBP Mochammad Nur Azis, dalam surat itu, Eko menyatakan bahwa dirinya bukan anggota dari perguruan silat tempat para tersangka penganiayanya berasal.
Surat itu dibuat setelah Eko mengenakan baju perguruan silat tersebut. Para pelaku tak terima karena Eko memakai baju kaos perguruan silat mereka.
Baca juga: Penjual Nanas Tewas Dianiaya di Gresik, Polisi Sebut Berawal dari Korban Pakai Baju Perguruan Silat
Hal itu diungkap Nur Azis saat menggelar konferensi pers di Mapolres Gresik, Rabu (30/11/2022).
"Kita sudah lakukan interograsi (kepada para pelaku), sebelumnya dia (korban) sudah membuat surat klarifikasi. Tapi setelah itu, tetap dilakukan pengeroyokan oleh tujuh orang pelaku," ujar Nur Azis.
Surat tersebut ternyata tidak membuat emosi para tersangka penganiayaan mereda. Klarifikasi Eko tidak diterima, mereka tetap menganiaya korban lantaran memakai kaos perguruan silat tempat mereka bernaung.
"Korban informasinya bukan anggota perguruan silat tersebut. Pelaku tidak terima korban memakai baju perguruan silat tersebut," ucap Nur Azis.
Baca juga: Polisi Sebut Penjual Nanas yang Tewas di Gresik Dianiaya Anggota Perguruan Silat
Dari tujuh tersangka, polisi baru menangkap lima orang. Dua tersangka lagi, yakni FF (21), warga Kecamatan Driyorejo dan TS (31), warga Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro, masih diburu.
Sementara lima pelaku pengeroyokan yang telah diamankan adalah, AER (33) warga Kecamatan Ngimbang, Lamongan. Kemudian DNA (19), AKE (18), ALS (28) dan AJP (19), keempat pelaku merupakan warga Kecamatan Driyorejo, Gresik.
"Kepada seluruh masyarakat, Gresik khususnya, jangan melakukan tindak pidana apapun. Karena tetap akan kita tindak dan proses, sesuai dengan prosedur," kata Nur Azis.
Nur Azis juga menegaskan, jika dalam kasus ini pihak kepolisian menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan
Dari penyelidikan yang telah dilakukan, para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban dan kabur. Namun kemudian korban ditemukan oleh warga sudah meninggal dunia, sehari berikutnya.
Baca juga: Angin Kencang Sebabkan Sejumlah Pohon Tumbang di Gresik, 2 Orang Terluka
"Sekali lagi ini bukan pembunuhan, ini pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Jadi yang kami terapkan Pasal 170 KUHP ayat (2) dan (3)," tutur Nur Azis.
Diberitakan, Eko Bayu Asmoro yang baru berjualan nanas di lokasi sekitar tiga bulan, sempat dianiaya para pelaku pada Senin (14/11/2022) malam.
Selang sehari berikutnya, korban ditemukan tewas oleh warga di salah satu ruko Pasar Gadung, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.