KOMPAS.com - Polresta Magelang menemukan bukti terbaru dari pengembangan kasus pembunuhan tiga anggota keluarga di Dusun Prajen, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang, pada Senin (28/11/2022).
Tiga korban tewas adalah ayah Abbas Ashari (58), ibu Heri Riyani (54), dan anak perempuan pertama Dhea Chairunisa (25).
Pelaku pembunuhan adalah DDS (22) anak kedua korban yang mencampurkan racun ke dalam minuman korban.
Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan selain arsenik, petugas juga menemukan zat lain golongan sianida di bagian lambung.
Baca juga: Zat Arsenik Tidak Berhasil, DDS Racuni Keluarganya Pakai Sianida hingga Tewas
"Yang kemarin (Kabiddokkes) telah memimpin mengambil sampel yang ada di dalam organ tubuh ada dibagian lambung korban. Ternyata, ditemukan zat lain yang bergolongan Sianida, jadi tidak hanya arsenik," ujarnya di halaman depan Mapolresta Magelang, Rabu (30/11/2022).
"Kemarin kan disampaikan oleh tersangka memakai arsenik ternyata yang kami temukan pada tubuh atau sampel nya korban adalah golongan Sianida," tambah dia.
Penemuan zat Sianida dalam korban sesuai dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yakni petugas menemukan satu botol yang mengandung sianida.
Diduga sianida ini yang menyebabkan kematian ketiga korban.
"Yang kemarin hasil cek lab dan hasilnya pun sama. Jadi kesimpulannya, sementara berdasarkan olah TKP dan berdasarkan keterangan para saksi dan tersangka, bahwasannya korban meninggal dunia ini dimungkinkan karena Sianida. Karena pengaruh dalam golongan sianida ini mengakibatkan tubuh menjadi lemas," ungkapnya.
Baca juga: Bukan Arsenik, Racun yang Digunakan DDS Habisi Keluarganya adalah Sianida
Dari hasil pemeriksaan, zak kimia golongan arsenik ternyata dipakai tersangka untuk percobaan pembunuhan pertama pada Rabu (23/11/2022).
Di percobaan pembunuhan pertama, ia mencampur arsenik dengan minuman dawet.
"Zat kimia atau arsenik tersebut digunakan untuk percobaan pembunuhan yang dilakukan pada hari Rabu kemarin. Yang dicampurkan dalam minuman es dawet," tuturnya.
AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, tersangka ternyata membeli zat Sianida dan arsenik dalam waktu yang berbeda.
Kedua zat beracun itu dibeli tersangka secara online.
"Jadi tenyata hasil penyelidikan kami dengan bukti-bukti yg ada,kami cek kemarin yang bersangkutan membeli dua zat kimia. Semuanya belanja dengan online, pembeliannya berbeda-beda dalam kurun waktu yang rentannya tidak terlalu lama. Yang pertama dibeli arsenik," ujarnya.