KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap satu lagi tersangka pemerkosa remaja putri asal Kecamatan Maulafa, Kota Kupang berinisial MIF (19).
Pelaku yang ditangkap yakni Maksi Bilaut. Dia merupakan buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2022 lalu.
"Dengan ditangkapnya pelaku ini, maka semua pelaku berhasil ditangkap. Total pelaku dalam kasus ini ada tiga orang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Rabu (30/11/2022).
Para pelaku masing-masing Melianus Lasi alias Meki, Rinto Samene alias Rinto dan Maksi Bilaut alias Maksi.
Baca juga: Terungkap, Pria Pemerkosa sekaligus Pembunuh Siswi SMP di NTT Habisi Korban Pakai Batu
Melianus ditangkap beberapa hari setelah memerkosa korban. Sedangkan Rinto dan Maksi, kabur selama 11 bulan.
Rinto ditangkap di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT Minggu (27/11/2022).
Sedangkan Maksi ditangkap pada Senin (28/11/2022) malam di Kampung Oetafoki, Kelurahan Batakte, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
Setelah ditangkap, Maksi lalu dibawa ke Markas Polres Kupang, untuk diproses hukum lebih lanjut.
Maksi pun diperiksa penyidik Reskrim Polsek Kupang Tengah.
Selanjutnya Maksi ditahan dalam sel Polres Kupang selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.