MAMUJU, KOMPAS.com - Seorang anggota Polres Mamuju Tengah berinisial Bripka AM dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah dinyatakan melanggar kode etik berat.
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan mengatakan bahwa Bripka AM sebelumnya diperiksa di Bidang Propam Polda Sulbar setelah dilaporkan istrinya berinisial H pada awal November lalu.
Baca juga: Menjajakan Diri Via Aplikasi Michat dengan Tarif Rp 700.000, Empat PSK Diamankan Polisi
"Ada laporan dari istrinya yang bersangkutan KDRT, menerlantarkan keluarga, juga perselingkuhan," kata Ridwan saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (30/11/2022).
Ridwan mengatakan bahwa sidang komisi etik terkait laporan tersebut pada Kamis (24/11/2022) lalu, Bripka AM dinyatakan melakukan tiga pelanggaran seperti yang dilaporkan istrinya pada bidang Propam.
Namun Ridwan sama sekali tidak mengetahui detail sejak kapan Bripka AM melakukan tiga pelanggaran berat tersebut.
"Dari hasil sidang terbukti yang bersangkutan ada tiga pelanggaran yang dilanggar. Kalau teknis saya tidak sampai ke sana," ujar Ridwan.
Meski demikian, Ridwan mengaku bahwa Bripka AM tidak terima dengan rekomendasi PTDH yang menimpanya. Dia pun saat ini sudah mengajukan banding terkait putusan tersebut.
"Yang bersangkutn banding saat ini," ucap Ridwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.