Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menjajakan Diri Via Aplikasi Michat dengan Tarif Rp 700.000, Empat PSK Diamankan Polisi

Kompas.com - 30/11/2022, 15:40 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Empat orang perempuan pekerja seks komersial (PSK) online, digerebek Unit Reskrim Polsek Nunukan, Kalimantan Utara saat sedang melayani tamu, di sejumlah hotel di area Nunukan Kota.

Mereka adalah AD (20), AW (39), DR (30) dan ARD (30).

Keempatnya berasal dari luar Pulau Nunukan. Ada yang dari Jawa Barat, dari Berau dan Samarinda, Kalimantan Timur, juga dari Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Baca juga: 19 Perempuan Dijadikan PSK di Pasuruan, 4 di Antaranya Anak-anak, Tawarkan Gaji Puluhan Juta Lewat Medsos

Kapolsek Nunukan Kota Iptu Sony Dwi Hermawan mengungkapkan, para PSK tersebut datang ke Nunukan karena melihat prospek prostitusi online di perbatasan RI – Malaysia ini cukup menjanjikan menurut mereka.

‘’Mereka menjajakan diri melalui aplikasi Michat. Mereka membuat akun dengan menampilkan foto mereka, lalu mengiklankan diri untuk mencari pelanggannya. Mereka memasang tarif short time Rp 700.000 sampai Rp 800.000,’’ujarnya, Rabu (30/11/2022).

Para PSK sudah mengatur lokasi keberadaan mereka sesuai lokasi hotel yang akan digunakan untuk berkencan.

Ketika ada pelanggan chatting, seketika akan dibalas dengan kalimat ‘’short time Rp 700.000, dengan menyebut nama hotel’’.

‘’Ketika tawar menawar harga mencapai kata deal, PSK meminta si pelanggan untuk mengirimkan foto setelah berada di depan hotel. Selanjutnya, PSK memberikan nomor kamarnya. Syarat lain, pelanggan harus membayar harga sesuai kesepakatan, sebelum mendapatkan pelayanan,’’jelas Sony.

Baca juga: Polisi Amankan 19 Wanita yang Disekap Saat Gerebek Lokasi Penampungan PSK di Pasuruan

Ia melanjutkan, para PSK tersebut menjajakan diri secara mandiri, tanpa ada kepengurusan mami atau muncikari.

Saat interogasi, mereka mengaku terpaksa memilih melakoni profesi tersebut dengan alasan ekonomi. Hanya pekerjaan tersebut yang dirasa menjadi jalan mendapat uang lebih cepat.

‘’Semua beralasan faktor ekonomi, apalagi ternyata para PSK ini statusnya janda dengan anak. Ada yang janda dua anak, ada juga janda tiga anak. Hanya AD yang status KTP-nya tertulis mahasiswi,’’imbuhnya.

Dari para PSK, polisi mengamankan 4 unit HP, masing masing 2 unit Hp Oppo, 1 unit Hp Samsung dan 1 unit Hp Realmi. Di dalamnya terdapat sejumlah percakapan transaksi seks.

Selain itu, ada juga puluhan alat kontrasepsi, pelumas, serta uang tunai dengan total Rp 4.715.000.

Polisi menyangkakan Pasal 30 Jo pasal 4 ayat (2) huruf “d” UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, yang berbunyi “Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual” dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan penjara dan paling lama 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com