Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Kepala Ombudsman Sulbar Usai Diberhentikan karena Terima Beasiswa Manakarra

Kompas.com - 30/11/2022, 15:39 WIB
Himawan,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MAMUJU, KOMPAS.com - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulbar Lukman Umar telah diberhentikan secara hormat setelah dinyatakan melanggar aturan kode etik kategori berat. Lukman diberhentikan setelah pimpinan Ombudsman RI mengadakan putusan sidang etik.

Lukman sebelumnya menjalani serangkaian proses pemeriksaan pelanggaran kode etik usai namanya menjadi salah satu penerima beasiswa Manakarra dari Pemkab Mamuju.

Terkait kabar tersebut, Lukman saat dikonfirmasi Kompas.com tak banyak berbicara.  Dia hanya menyebut bahwa masa kerjanya di Ombudsman memang sudah tidak akan lama lagi berakhir.

"Masa kerja saya sudah tidak cukup setahun lagi. Jika sudah kehendakNya nyawapun bakal diambil Allah. Terima kasih," kata Lukman melalui pesan Whatsapp, Rabu (30/11/2022).

Baca juga: Kepala Ombudsman Sulbar Diberhentikan, Diduga karena Terima Beasiswa Manakarra

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Ombudsman RI Wilayah Sulbar Irfan Gunadi membenarkan bahwa pimpinan Ombudsman RI telah mengadakan pleno terkait putusan tersebut.

Namun dia mengaku sampai saat ini, pihaknya belum menerima surat keputusan (SK) resmi dari Ombudsman RI terkait pemberhentian Lukman Umar.

"Secara SK resminya belum (keluar) per hari ini. Makanya arahkan ke Ketua Ombudsman RI untuk konfirmasi," kata Irfan.

Dia mengatakan sampai saat ini Lukman masih dianggap sebagai Kepala Ombudsman RI Wilayah Sulbar karena belum ada SK resmi yang terbit.

"Makanya kalau terkait dengan SK dan sebagainya maka eloknya pak ketua (Ombudsman RI) saja yang ditanyakan langsung," ujar Irfan.

Sebelumnya diberitakan Bupati Mamuju bersama Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga dan sekretarisnya dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat terkait dugaan korupsi penyalahgunaan beasiswa Manakarra.

Laporan ini dilayangkan Direktur Celebes Research Institute (CRI) di Mamuju pada Selasa (13/9/2022) lalu. Dalam laporan tersebut, beasiswa yang dikeluarkan Disdikpora Mamuju ini diduga janggal karena tidak dianggarkan pada APBD.

Selain itu, beberapa pejabat seperti Kadisikpora Mamuju Jalaluddin Duka, Sekretaris Daerah Suaib Kamba, hingga Kepala Ombudsman Sulbar Lukman Umar menjadi penerima beasiswa ini.

Dari temuan BPK RI, ada 14 penerima beasiswa pada program master dan doktor tidak memenuhi syarat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com