KOMPAS.com - Sukoco, paman DDS alias Dhio (22) tersangka pembunuh satu keluarga di Magelang, Jawa Tengah membantah keponakannya dibebani ekonomi keluarga.
Bantahan tersebut disampaikan setelah Dhio memberi keterangan kepada kepolisian soal alasan pria 22 tahun itu melancarkan aksinya.
Dalam keterangannya, Dhio menyebut dirinya dibebani keluarga untuk membantu perekonomian setelah ayahnya pensiun dua bulan lalu.
"Selain itu saya meluruskan berita yang simpang siur, bahwa pengakuan tersangka dia jadi penanggung jawab atau tulang punggung itu tidak benar. Sama sekali tidak benar," kata Sukoco, Rabu (30/11/2022).
Baca juga: Detik-detik DDS Minta Tolong ART Gotong Korban Usai Racuni Keluarganya Sendiri di Magelang
Sukoco mengatakan Dhio yang merupakan anak kedua dari keluarga ini lah yang justru merusak keuangan orang tuanya.
"Bahkan justru yang merusak dana-dana orang tua itu, dia sendiri. Dengan kebohongan-kebohongannya, kepandaiannya, sehingga dana-dana orang tua digerogoti," tutur Sukoco.
Menurut Sukoco, Dhio pernah menghabiskan uang hingga Rp 32 juga setiap bulan dengan alasan digunakan untuk mengikuti sejumlah kursus.
Informasi tersebut Sukoco dapatkan dari adiknya, Heri Riyani yang tak lain ibu Dhio yang tewas di tangan anaknya sendiri.
"Jadi waktu almarhumah adik saya (Heri Riyani), pernah beberapa bulan yang lalu bertemu dengan saya 'mas ini untuk pengeluaran Dhio satu bulan 32 juta' untuk kursus bahasa Inggris, belum yang lain-lainnya,"jelas Sukoco.
Baca juga: Aksi Nekat Pria di Magelang Racuni 3 Orang Keluarganya hingga Tewas, Tersangka Terancam Hukuman Mati
"Namun kursusnya belum dibuktikan benar adanya," kata Sukoco.
Sementara itu Dhio kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya satu keluarga di Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang yang dilakukannya pada Senin (28/11/2022) ini.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik dari Satreskrim Polres Magelang melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan hasil autopsi kepada seluruh korban tewas.
"Setelah dilakukan gelar perkara, kami menetapkan saksi yang sempat diamankan (anak kedua korban) sebagai tersangka," ujar Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Selasa (29/11/2022).
Sajarod mengungkapkan akibat perbuatannya itu, Dhio dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca juga: Bukan yang Pertama, Pembunuh Sekeluarga di Magelang Pernah Campur Racun di Dawet untuk Keluarganya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DDS Pembunuh Sekeluarga di Magelang Habiskan Uang Rp 32 Juta Tiap Bulan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.