Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang, drg Arbani Mukti Wibowo membenarkan, korban dan pelaku perundungan yang melibatkan siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, akan mendapatkan pendampingan psikologis.
Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk melakukan asesmen pendampingan psikologis itu.
"Mekanisme pendampingan akan dilakukan dengan metode home visit, atau mendatangi satu per satu kediaman siswa masing-masing," ungkapnya melalui sambungan telepon, Rabu (30/11/2022).
Baca juga: DP3A Kabupaten Malang Beri Pendampingan Psikologis kepada 600 Korban Tragedi Kanjuruhan
Khusus kepada terduga pelaku, Arbani menegaskan proses pendampingan itu bukan berarti menyalahkan masing-masing personal sebagai pelaku perundungan. Sebaliknya, justru akan mengupayakan perbaikan potensi masalah psikologis maupun psikososial yang kemungkinan mempengaruhi terduga pelaku.
"Anak-anak yang melakukan kekerasan atau perundungan seperti ini biasanya dipicu trauma masa kecil. Jadi harus dilakukan pendampingan, agar yang bersangkutan tidak melakukan hal-hal serupa dikemudian hari," terangnya.
Sementara, khusus pendampingan kepada korban, Arbani menyebut masih menunggu rekomendasi dokter. Pihaknya menunggu kondisi kesehatan fisiknya pulih.
"Nanti kalau dokter sudah memperbolehkan, sudah siap menerima kami, dan bisa diwawancara maka akan kami lakukan pendampingan," tutur Arbani.
Baca juga: Siswa Kelas 2 SD di Malang Dirundung Kakak Kelasnya, Ini Penyebab Bullying Menurut Psikolog
Sebelumnya diberitakan, MWF (7), salah satu siswa SDN 1 Jenggolo yang masih duduk di bangku kelas II diduga menjadi korban perundungan yang dilakukan oleh sekitar 7 kakak kelasnya yang telah duduk di kelas VI, sepulang dari sekolah, Jumat (11/11/2022) lalu.
Diduga akibat perundungan itu, korban mengalami kejang-kejang dan koma hingga dilarikan ke rumah sakit. Sampai saat ini, korban masih menjalani perawatan di rumah sakit. Ia divonis pembengkakan dan pendarahan otak oleh dokter.
Sementara kepada para teduga pelaku yang berjumlah 7 siswa, polisi telah mentapkan mereka sebagai ABH (anak berhadapan dengan dengan hukum).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.