Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Perkosa Anak Kandung Berulang-ulang, Ancam Bunuh jika Mengadu ke Ibunya

Kompas.com - 29/11/2022, 19:34 WIB
Tresno Setiadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BREBES, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial SJ (40) warga Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, tega memperkosa anak kandung yang masih berusia 15 tahun.

Selain mengiming-imingi korban uang jajan Rp 50.000, tersangka juga mengancam akan membunuh darah dagingnya jika melaporkan perbuatannya ke ibu korban.

Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa’at mengungkapkan, peristiwa itu terjadi berulang-ulang di kediaman pelaku di Balapulang.

“Pelaku melancarkan aksi tersebut dilakukan malam hari di kediamannya, namun tanpa diketahui oleh siapapun termasuk istrinya," kata Arie, di Mapolres Tegal, pada Selasa (29/11/2022).

Baca juga: Anak Kedua Terduga Pembunuh Satu Keluarga di Magelang Beli Racun dari Online, Dicampur dalam Teh dan Kopi Korban

Peristiwa itu bermula ketika tersangka masuk ke dalam kamar korban malam hari saat korban sedang tidur.

Kemudian, korban dipaksa melakukan hubungan. Korban diancam akan dibunuh jika memberitahukan ke siapapun termasuk ibunya.

“Pada saat itu pelaku membujuk dan merayu korban akan memberikan uang sebesar Rp 50.000 dan meminta korban tidak bercerita kepada siapa pun,” kata dia.

Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Vonny Farizky menambahkan, terbongkarnya kasus itu berawal korban memberanikan diri bercerita kepada ibunya.

Tak terima, ibu korban langsung melaporkan suaminya sendiri ke kantor polisi.

 

“Pelaku sudah kami tangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku ini adalah ayah kandung dari korban," kata Vonny.

Kepada polisi, ungkap Vonny, tersangka mengaku telah melakukan perbuatannya hingga lima kali.

Baca juga: Bandar Arisan Online Catut Nama Kapolda Jateng, Berdalih Tak Perlu Kembalikan Dana Peserta

"Pelaku mengaku melakukan perbuatannya tersebut berulang-ulang sebanyak lima kali dengan alasan pelaku suka minum-minum,” kata Vonny.

Tersangka diancam Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam pebuatannya dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun,” ungkap Vonny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com