“Pelaku sudah kami tangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku ini adalah ayah kandung dari korban," kata Vonny.
Kepada polisi, ungkap Vonny, tersangka mengaku telah melakukan perbuatannya hingga lima kali.
Baca juga: Bandar Arisan Online Catut Nama Kapolda Jateng, Berdalih Tak Perlu Kembalikan Dana Peserta
"Pelaku mengaku melakukan perbuatannya tersebut berulang-ulang sebanyak lima kali dengan alasan pelaku suka minum-minum,” kata Vonny.
Tersangka diancam Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam pebuatannya dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun,” ungkap Vonny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.