ACEH UTARA, KOMPAS.com - Seorang pemuda di Aceh Utara yang berprofesi sebagai agen Chip Higgs Domino dicambuk 21 kali di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, di Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Provinsi Aceh, Selasa (29/11/2022).
Chip Hinggs Domino merupakan permainan yang dapat dibeli sejenis judi online.
Kajari Aceh Utara Diah Ayu HL Iswara Akbari, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, terpidana dihukum cambuk berdasarkan putusan hakim Mahkamah Syariah Lhoksukon Nomor: 27/JN/2022/Ms.Lsk tanggal 10 November 2022.
Baca juga: Diretas, Situs Dishub Kukar Promosikan Judi Online
Arif menambahkan, terpidana menjalani hukuman cambuk sebanyak 25 kali terkait jarimah maisir, karena telah melanggar Qanun 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Sesuai putusan terpidana dihukum cambuk sebanyak 25 kali, setelah menjalani hukuman pidana penjara empat bulan, maka dikenakan cambuk 21 kali," kata Arif.
Arif menjelaskan, barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone merk Realme C11 warna hijau dan uang sejumlah Rp 300 ribu, hasil dari menjual Chip Higgs Domino.
"Terpidana merupakan agen Chip, setiap orang yang beli 1 B dijual dengan harga Rp 70 ribu, sedang jika pemain yang menjual dia membeli dengan harga Rp 60 ribu per 1 B (istilah koin game Higgs Domino)," katanya.
Sehingga terpidana memperoleh keuntungan dalam 1 B sebesar Rp 10 ribu.
"Semoga ini bisa menjadi efek jera,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.