LUMAJANG, KOMPAS.com - Polres Lumajang menggagalkan dugaan upaya penyelundupan 10 ton pupuk subsidi jenis NPK Phonska.
Ratusan karung pupuk subsidi ukuran 50 kilogram itu diangkut menggunakan truk Isuzu Elf putih dengan nomor polisi L 8223 UV.
Rencananya pupuk itu akan dikirimkan ke Mojokerto, Minggu (20/11/2022).
Namun, baru sampai Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, truk yang dikendarai NM (30) warga Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto diberhentikan polisi.
Baca juga: Korupsi Pupuk Bersubsidi, Pejabat Pemkab Madiun dan Distributor Jadi Tersangka
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 10 ton pupuk subsidi.
Kepada polisi, sopir mengaku, pupuk yang diangkutnya milik ES, warga Desa Karanganom, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang.
Ia mendapatkan pupuk itu dari ES dengan harga Rp 180.000 per karung ukuran 50 kilogram.
Polisi langsung mengamankan ES. Saat pemeriksaan, Edy mengatakan pupuk itu didapat dari LP, warga Desa Jatigono, Kabupaten Lumajang dengan harga Rp 175.000 per karung ukuran 50 kilogram.
Luluk yang diamankan kemudian, mengaku mendapatkan pupuk yang dijual kepada ES itu melalui tiga kios yang berada di dua kecamatan berbeda.
Kios itu milik SP, warga Kecamatan Pronojiwo; IM, warga Kecamatan Pronojiwo; serta AB, warga Kecamatan candipuro.
"Ditemukan ada mobil mencurigakan, setelah kita cek berisi pupuk, dugaan kami adalah pupuk subsidi yang akan dikirim ke tempat lain," kata Dewa di Mapolres Lumajang, Selasa (29/11/2022).
Meski telah mengantongi keterangan sejumlah pihak dan menyita barang bukti seperti 10 ton pupuk subsidi, truk pengangkut, serta uang tunai Rp 35 juta yang diduga merupakan hasil penjualan pupuk, namun polisi sampai saat ini belum menetapkan tersangka.
Baca juga: Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun, Jaksa Sita 2 Truk Milik Pengusaha Tebu
Menurut Dewa, dalam waktu dekat, penyidik akan menetapkan tersangka.
"Sekarang masih dalam penyelidikan, jika semua bukti sudah kita kantongi yang bersangkutan ini akan kita tetapkan sebagai tersangka," tambahnya.
Edy terancam hukuman dua tahun penjara karena melanggar pasal 6 ayat (1)UURI nomor 7 tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi junto pasal 30 ayat (3) junto pasal 21 ayat (2) peraturan menteri perdagangan nomor 15 tahun 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk subsidi untuk sektor pertanian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.