Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelundupan 10 Ton Pupuk Bersubsidi ke Mojokerto Digagalkan Polisi di Lumajang

Kompas.com - 29/11/2022, 17:49 WIB
Miftahul Huda,
Krisiandi

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Polres Lumajang menggagalkan dugaan upaya penyelundupan 10 ton pupuk subsidi jenis NPK Phonska.

Ratusan karung pupuk subsidi ukuran 50 kilogram itu diangkut menggunakan truk Isuzu Elf putih dengan nomor polisi L 8223 UV.

Rencananya pupuk itu akan dikirimkan ke Mojokerto, Minggu (20/11/2022).

Namun, baru sampai Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, truk yang dikendarai NM (30) warga Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto diberhentikan polisi.

Baca juga: Korupsi Pupuk Bersubsidi, Pejabat Pemkab Madiun dan Distributor Jadi Tersangka

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 10 ton pupuk subsidi.

Kepada polisi, sopir mengaku, pupuk yang diangkutnya milik ES, warga Desa Karanganom, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang.

Ia mendapatkan pupuk itu dari ES dengan harga Rp 180.000 per karung ukuran 50 kilogram.

Polisi langsung mengamankan ES. Saat pemeriksaan, Edy mengatakan pupuk itu didapat dari LP, warga Desa Jatigono, Kabupaten Lumajang dengan harga Rp 175.000 per karung ukuran 50 kilogram.

Luluk yang diamankan kemudian, mengaku mendapatkan pupuk yang dijual kepada ES itu melalui tiga kios yang berada di dua kecamatan berbeda.

Kios itu milik SP, warga Kecamatan Pronojiwo; IM, warga Kecamatan Pronojiwo; serta AB, warga Kecamatan candipuro.

"Ditemukan ada mobil mencurigakan, setelah kita cek berisi pupuk, dugaan kami adalah pupuk subsidi yang akan dikirim ke tempat lain," kata Dewa di Mapolres Lumajang, Selasa (29/11/2022).

Meski telah mengantongi keterangan sejumlah pihak dan menyita barang bukti seperti 10 ton pupuk subsidi, truk pengangkut, serta uang tunai Rp 35 juta yang diduga merupakan hasil penjualan pupuk, namun polisi sampai saat ini belum menetapkan tersangka.

Baca juga: Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun, Jaksa Sita 2 Truk Milik Pengusaha Tebu

Menurut Dewa, dalam waktu dekat, penyidik akan menetapkan tersangka.

"Sekarang masih dalam penyelidikan, jika semua bukti sudah kita kantongi yang bersangkutan ini akan kita tetapkan sebagai tersangka," tambahnya.

Edy terancam hukuman dua tahun penjara karena melanggar pasal 6 ayat (1)UURI nomor 7 tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi junto pasal 30 ayat (3) junto pasal 21 ayat (2) peraturan menteri perdagangan nomor 15 tahun 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk subsidi untuk sektor pertanian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Kilas Daerah
BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

Regional
Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Regional
Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com