LUMAJANG, KOMPAS.com - Polres Lumajang menggagalkan dugaan upaya penyelundupan 10 ton pupuk subsidi jenis NPK Phonska.
Ratusan karung pupuk subsidi ukuran 50 kilogram itu diangkut menggunakan truk Isuzu Elf putih dengan nomor polisi L 8223 UV.
Rencananya pupuk itu akan dikirimkan ke Mojokerto, Minggu (20/11/2022).
Namun, baru sampai Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, truk yang dikendarai NM (30) warga Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto diberhentikan polisi.
Baca juga: Korupsi Pupuk Bersubsidi, Pejabat Pemkab Madiun dan Distributor Jadi Tersangka
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 10 ton pupuk subsidi.
Kepada polisi, sopir mengaku, pupuk yang diangkutnya milik ES, warga Desa Karanganom, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang.
Ia mendapatkan pupuk itu dari ES dengan harga Rp 180.000 per karung ukuran 50 kilogram.
Polisi langsung mengamankan ES. Saat pemeriksaan, Edy mengatakan pupuk itu didapat dari LP, warga Desa Jatigono, Kabupaten Lumajang dengan harga Rp 175.000 per karung ukuran 50 kilogram.
Luluk yang diamankan kemudian, mengaku mendapatkan pupuk yang dijual kepada ES itu melalui tiga kios yang berada di dua kecamatan berbeda.
Kios itu milik SP, warga Kecamatan Pronojiwo; IM, warga Kecamatan Pronojiwo; serta AB, warga Kecamatan candipuro.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.