Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelundupan 10 Ton Pupuk Bersubsidi ke Mojokerto Digagalkan Polisi di Lumajang

Kompas.com - 29/11/2022, 17:49 WIB
Miftahul Huda,
Krisiandi

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Polres Lumajang menggagalkan dugaan upaya penyelundupan 10 ton pupuk subsidi jenis NPK Phonska.

Ratusan karung pupuk subsidi ukuran 50 kilogram itu diangkut menggunakan truk Isuzu Elf putih dengan nomor polisi L 8223 UV.

Rencananya pupuk itu akan dikirimkan ke Mojokerto, Minggu (20/11/2022).

Namun, baru sampai Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, truk yang dikendarai NM (30) warga Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto diberhentikan polisi.

Baca juga: Korupsi Pupuk Bersubsidi, Pejabat Pemkab Madiun dan Distributor Jadi Tersangka

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 10 ton pupuk subsidi.

Kepada polisi, sopir mengaku, pupuk yang diangkutnya milik ES, warga Desa Karanganom, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang.

Ia mendapatkan pupuk itu dari ES dengan harga Rp 180.000 per karung ukuran 50 kilogram.

Polisi langsung mengamankan ES. Saat pemeriksaan, Edy mengatakan pupuk itu didapat dari LP, warga Desa Jatigono, Kabupaten Lumajang dengan harga Rp 175.000 per karung ukuran 50 kilogram.

Luluk yang diamankan kemudian, mengaku mendapatkan pupuk yang dijual kepada ES itu melalui tiga kios yang berada di dua kecamatan berbeda.

Kios itu milik SP, warga Kecamatan Pronojiwo; IM, warga Kecamatan Pronojiwo; serta AB, warga Kecamatan candipuro.

"Ditemukan ada mobil mencurigakan, setelah kita cek berisi pupuk, dugaan kami adalah pupuk subsidi yang akan dikirim ke tempat lain," kata Dewa di Mapolres Lumajang, Selasa (29/11/2022).

Meski telah mengantongi keterangan sejumlah pihak dan menyita barang bukti seperti 10 ton pupuk subsidi, truk pengangkut, serta uang tunai Rp 35 juta yang diduga merupakan hasil penjualan pupuk, namun polisi sampai saat ini belum menetapkan tersangka.

Baca juga: Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun, Jaksa Sita 2 Truk Milik Pengusaha Tebu

Menurut Dewa, dalam waktu dekat, penyidik akan menetapkan tersangka.

"Sekarang masih dalam penyelidikan, jika semua bukti sudah kita kantongi yang bersangkutan ini akan kita tetapkan sebagai tersangka," tambahnya.

Edy terancam hukuman dua tahun penjara karena melanggar pasal 6 ayat (1)UURI nomor 7 tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi junto pasal 30 ayat (3) junto pasal 21 ayat (2) peraturan menteri perdagangan nomor 15 tahun 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk subsidi untuk sektor pertanian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Regional
Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Regional
Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Regional
Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Regional
TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

Regional
[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com