Akibatnya, kata dia, kegiatan tersebut tidak terlaksana dengan baik atau tidak sesuai Rencana Usulan Kelompok (RUK).
Sebab, sebagian dana yang diterima poktan sudah diberikan pada PPK dan tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh tersangka YI, serta membuat SPJ yang tidak benar.
Setelah dikalkulasikan, kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp 1.311.605.000.
Baca juga: Dinilai Korupsi Rp 1,7 Miliar, Petugas Kredit Bank di Badung Dituntut 7 Tahun Penjara
Bachtiar menambahkan, Polres Inhu telah melakukan penyelidikan kasus korupsi ini sejak Mei 2021.
"Alhamdulillah, meski memakan waktu satu tahun, namun pada 4 November 2022 lalu, sudah dinyatakan P21 (berkas perkara lengkap)," pungkas Bachtiar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.