SEMARANG, KOMPAS.com - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah (Jateng) akan melakukan audit ulang terkait persoalan sengketa tanah milik Suparwi yang terdampak pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak.
Suparwi merupakan warga Pulosari, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, yang mengaku tanahnya terdampak pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak, tetapi tak dibayar.
Kepala Kakanwil BPN Jateng Dwi Purnama mengatakan, audit ulang dilakukan untuk mencari data terkait permasalahan sengketa tanah yang dipersoalkan Suparwi.
"Saya turunkan tim ke Kabupaten Demak untuk melakukan audit," ujarnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterimanya, pengerjaan pembebasan tanah di area lahan milik Suparwi sudah terjadi sekitar tahun 1997.
"Jadi bukan proses pengerjaan tanah saat ini," ungkapnya.
Dia menjelaskan, pengadaan tahun 1997 menggunakan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
"Waktu itu anggotanya panitia sembilan ketuanya bupati atau sekda yang ditunjuk," paparnya.
Namun, saat ini yang dijadikan landasan adalah Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
"Mekanismenya berbeda," katanya.
Setelah melakukan audit ulang, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Dengan catatan tanah itu milik Suparwi," imbuhnya.
Menurutnya, yang melakukan pembebasan tanah milik Suparwi dari Kementerian PUPR.
"Otomatis dari Kanwil Jateng dan jajarannya untuk mengaudit mencari dokumen-dokumen nanti koordinasi dengan PUPR," ungkapnya.
Untuk sementara, informasi yang masuk di Kakanwil BPN Jateng terkait tanah milik Suparwi sedang dilakukan klarifikasi.