Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenal dari Medsos, Siswi SMP di Serang Banten Diperkosa Pria Pemabuk

Kompas.com - 29/11/2022, 17:02 WIB

SERANG, KOMPAS.com - Seorang pria pengangguran berinisial RA (19) di Cikande, Kabupaten Serang, Banten, tega memperkosa teman perempuannya berusia 13 tahun yang baru dikenalnya melalui media sosial.

Dalam aksinya, RA terlebih dahulu mencekoki korban dengan minuman keras hingga tidak sadarkan diri. Lalu ia melancarkan aksinya sebanyak dua kali kepada korbannya yang masih duduk di bangku SMP.

Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudha Satria mengatakan, pelaku diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) saat nongkrong di pinggir jalan di Kampung Panebong, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Minggu (27/11/2022) malam.

Baca juga: Kakek Kandung Perkosa 2 Cucunya, Korban Trauma, Diamankan di Shelter Dinas Sosial

Pelaku diamankan setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban yang tak terima anaknya dirusak oleh pelaku yang baru dikenalnya.

"Setelah mendapat pengakuan dari anaknya, orangtua kemudian melapor ke Mapolres Serang," kata Yudha Satria didampingi Kasi Humas Iptu Dedi Jumhaedi melalui keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Selasa (29/11/2022).

Yudha mengungkapkan, dari keterangan yang didapat, pelaku mengenal korban dari media sosial Facebook. Setelah beberapa kali chatting, tersangka kemudian mengajak untuk bertemu pada Minggu (10/7/2022) malam.

Baca juga: Istri Jadi Pekerja Migran di Malaysia, Pria Asal Dompu Tega Perkosa Anak Kandung

Setelah bertemu dan ngobrol sesaat, tersangka RA kemudian mengajak korban ke rumah temannya di Kampung Kondang, Desa dan Kecamatan Cikande.

Setibanya di rumah temannya itu, tersangka RA kemudian mengajak korban untuk pesta miras hingga mabuk.

Meski ada penolakan, korban tidak bisa menghindar karena terus menerus dipaksa pelaku.

"Akibat pengaruh miras, korban mabuk tidak sadarkan diri. Kondisi korban tersebut dimanfaatkan tersangka untuk melampiaskan nafsu bejadnya. Tersangka mengaku 2 kali menyetubuhi korban," ungkap Yudha.

Tanpa rasa bersalah, tersangka kemudian mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Namun, orangtua korban mencurigai anaknya setelah ada perubahan perilaku sejak malam kejadian.

Awalnya, kata Yudha, korban tidak berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya

Namun, berjalannya waktu dan didesak, korban akhirnya menceritakan semua kejadian yang dialami.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tandas Yudha.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Spesialis Pencuri Burung Mahal di Mataram Dibekuk

Spesialis Pencuri Burung Mahal di Mataram Dibekuk

Regional
Pencuri di Ramayana Tarakan yang Viral Berhasil Diamankan, Pelaku Mengaku Tidur di Plafon Tanpa Makan Minum

Pencuri di Ramayana Tarakan yang Viral Berhasil Diamankan, Pelaku Mengaku Tidur di Plafon Tanpa Makan Minum

Regional
Warga Angkut Jenazah Pakai Motor, Bupati Kepahiang: Belum Ada Dana untuk Perbaikan Jalan

Warga Angkut Jenazah Pakai Motor, Bupati Kepahiang: Belum Ada Dana untuk Perbaikan Jalan

Regional
Digerebek Polisi, Rumah Kontrakan di Semarang Jadi Pabrik Pil Ekstasi Jaringan Internasional

Digerebek Polisi, Rumah Kontrakan di Semarang Jadi Pabrik Pil Ekstasi Jaringan Internasional

Regional
Fenomena Tanah Retak di Bima NTB, 5 Rumah Warga Rusak

Fenomena Tanah Retak di Bima NTB, 5 Rumah Warga Rusak

Regional
Elektabilitas Ganjar Disalip Prabowo, DPD PDI-P Jateng: Kita Sudah Pengalaman Menang

Elektabilitas Ganjar Disalip Prabowo, DPD PDI-P Jateng: Kita Sudah Pengalaman Menang

Regional
Hasto Arahkan Kader 'Door to Door” Perkenalkan Capres PDI-P, Begini Tanggapan Ganjar

Hasto Arahkan Kader "Door to Door” Perkenalkan Capres PDI-P, Begini Tanggapan Ganjar

Regional
Anggota Polantas di Riau Ditampar Usai Tegur Pengendara Motor Tak Berhelm

Anggota Polantas di Riau Ditampar Usai Tegur Pengendara Motor Tak Berhelm

Regional
Perempuan di NTT Ditipu Sepupunya Sendiri Rp 117 Juta, Modus Rekrutmen Polwan

Perempuan di NTT Ditipu Sepupunya Sendiri Rp 117 Juta, Modus Rekrutmen Polwan

Regional
Pemuda di Sikka Laporkan Ayah Kekasihnya ke Polisi, Mengaku Kepalanya Dipukul Helm

Pemuda di Sikka Laporkan Ayah Kekasihnya ke Polisi, Mengaku Kepalanya Dipukul Helm

Regional
Pelindo Tegaskan Pelaku Kepemilikan Senjata Api Ilegal di Banjarmasin Bukan Lagi Pegawainya

Pelindo Tegaskan Pelaku Kepemilikan Senjata Api Ilegal di Banjarmasin Bukan Lagi Pegawainya

Regional
Potong Mortir yang Dikira Besi Tua, Pekerja Depo Sampah di Tarakan Terluka Parah akibat Ledakan

Potong Mortir yang Dikira Besi Tua, Pekerja Depo Sampah di Tarakan Terluka Parah akibat Ledakan

Regional
Solo Lolos Seleksi Jejaring Kota Kreatif UNESCO 2023, Gibran: Sudah 2 Kali Gagal, Akhirnya Berhasil

Solo Lolos Seleksi Jejaring Kota Kreatif UNESCO 2023, Gibran: Sudah 2 Kali Gagal, Akhirnya Berhasil

Regional
Nazar FX Rudy, Kunjungi Goa Maria di Berbagai Daerah Sebelum Pemilu 2024, Ini Doa dan Harapannya

Nazar FX Rudy, Kunjungi Goa Maria di Berbagai Daerah Sebelum Pemilu 2024, Ini Doa dan Harapannya

Regional
Bermodus 'Dokumen Terbang', Manajer PT Antam Konawe Utara Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Ore Nikel

Bermodus "Dokumen Terbang", Manajer PT Antam Konawe Utara Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Ore Nikel

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com