“Proses penyelundupannya, pertama melalui jalur laut dengan mengunakan speedboat tujuan Jakarta dan setelah itu via darat dikirim ke Surabaya,” papar Nugroho.
Dari 26,5 kilogram sabu asal Malaysia tersebut, Nugroho mengungkapkan, 1.9 kilogram akan diedarkan di Batam dan sisanya 24,589 kilogram akan dikirim ke Surabaya.
Baca juga: Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Kejati Sumbar Bantah Pernyataan Hotman Paris Sabu 5 Kg di Kejaksaan
Pelaku sendiri dalam menjalankan aksinya, tambah Nugroho, berperan sebagai kurir. Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaaan terhadap sejumlah tersangka.
“Seluruh tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang 35 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling berat hukuman mati,” pungkas Nugroho.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.