Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar UMP 2023 di Kalimantan, Provinsi Mana yang Kenaikannya Paling Tinggi?

Kompas.com - 29/11/2022, 14:35 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 untuk semua provinsi di Pulau Kalimantan telah resmi diumumkan.

Sebelumnya, periode penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yang seharusnya dilaksanakan pada 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022.

Baca juga: Daftar UMP 2023 di Sumatera, Sumbar Catat Kenaikan Tertinggi

Merujuk pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Baca juga: Daftar UMP 2023 di Jawa, Jateng Terendah Meski Naik 8,01 Persen

Hal ini pula yang menyebabkan kenaikan upah minimum di setiap provinsi berbeda-beda.

Baca juga: UMP di Sejumlah Daerah Sudah Diumumkan, UMK Kapan?

Berikut adalah daftar UMP 2023 untuk semua provinsi di Pulau Kalimantan.

1. Provinsi Kalimantan Barat menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.608.601,75 atau naik 7,16 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.434.328.

2. Provinsi Kalimantan Timur menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.201.396 atau naik 6,2 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 3.014.497.

3. Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.149.977 atau naik 8,3 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.906.473.

4. Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.181.013 atau naik 8,845 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.922.516.

5. Provinsi Kalimantan Utara menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.251.702,67 atau naik 7,79 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 3.016.738.

Dari data tersebut, seluruh provinsi di Kalimantan akan mengalami kenaikan UMP pada tahun 2023.

Adapun besaran kenaikan UMP 2023 yang dialami Provinsi Kalimantan Tengah merupakan yang tertinggi di Pulau Kalimantan.

Lebih lanjut, besaran UMP 2023 Provinsi Kalimantan Utara menduduki posisi tertinggi, sedangkan UMP 2023 Kalimantan Barat menjadi yang terendah se-Pulau Kalimantan.

Setelah penetapan UMP 2023, besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK 2023) akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 7 Desember 2022.

Merujuk pada Permenaker No.18/2022, nantinya UMP dan UMK akan diberlakukan pada 1 Januari 2023.

Sumber:
kompas.com, tribunnews.com

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com