Tersangka diduga telah membuat bukti pertanggungjawaban fiktif atas surat perintah pencairan dana (SP2D) terkait perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah sepanjang tahun 2017-2018.
“Jadi tersangka ini AS ini membuat bukti pertanggungjawaban fiktif untuk mencairkan dana perjalanan dinas,” kata dia.
Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Kader Demokrat Maluku Tengah Dinonaktifkan dari Kepengurusan Partai
Wahyudi mengatakan dari hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukkan BPKP Maluku terungkap bahwa perbuatan tersangka telah meyebabkan keuangan negara hingga Rp 1.565.855.600.
“Total perhitungan kerugian negara berdasarkan perhitungan ahli dari BPKP Propinsi Maluku sebesar Rp 1.565.855.600,” katanya.
Wahyudi menambahkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Ambon.
“Tersangka langsung ditahan di Rutan Ambon kemarin, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.