AMBON, KOMPAS.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku Alfons Siamiloy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan biaya perjalanan dinas pada sekretariat daerah tahun 2017-2018.
Alfons ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku pada Senin (28/11/2022).
Baca juga: Gempa Magnitudo 5,2 di Maluku Tengah, BPBD Sebut Tidak Ada Kerusakan
“Setelah melakukan pemanggilan secara patut, untuk dimintai keterangan sebagai saksi tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kompas.com, Selasa (29/11/2022).
Wahyudi mengatakan Alfons ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan penyalahgunaan pembayaran biaya langsung perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah pada Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya tahun 2017-2018.
Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Kader Demokrat Maluku Tengah Dinonaktifkan dari Kepengurusan Partai
Dalam kasus tersebut, Alons bertindak selaku Pengguna Anggaran, sesuai dengan SK Bupati Maluku Barat Daya Nomor 835-06 Tahun 2016 tanggal 2 November 2016 dan SK Bupati Nomor 821-21 tahun 2018 tanggal 16 Januari 2018.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.