KUPANG, KOMPAS.com - Personel Kepolisian Sektor Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk seorang pria berinisial RS.
RS ditangkap setelah menjadi buronan selama 11 bulan karena terlibat kasus dugaan pemerkosaan terhadap MIF (19), remaja putri asal Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Baca juga: Curi Akuarium dan Sepeda di Rumah Warga, Siswa SMA di Kupang Ditangkap
"Pelaku yang sudah lama jadi buron ini, ditangkap di Desa Oinino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT, kemarin," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Selasa (29/11/2022).
Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait keberadaan RS di kampung halamannya.
Berbekal informasi dari warga disertai laporan polisi nomor LP/B/6/I/2022/Polsek Kupang Tengah, tertanggal 10 Januari 2022, RS akhirnya dibekuk tanpa perlawanan.
Ariasandy menyebut, RS memerkosa MIF di semak belukar, belakang Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kupang, Selasa (11/1/2022) malam.
Saat memerkosa korban, RS tak sendirian, tetapi bersama dua rekannya yakni ML alias Meki dan MB alias Maksi.
Dari tiga pelaku itu, ML telah ditangkap beberapa hari setelah kejadian. RS dan MB melarikan diri, sehingga ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pasca diamankan, RS kemudian dibawa ke Markas Polsek Kupang Tengah, untuk proses hukum lebih lanjut.
RS pun dijerat Pasal 285 KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Saat ini pelaku telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Ariasandy.
Polisi juga masih mengejar pelaku lainnya berinisial MB yang masih kabur hingga saat ini.
Sebelumnya diberitakan, pria berinisial ML, asal Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah itu ditangkap karena memerkosa MIF (19), remaja putri asal Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
"Kasus pemerkosaan itu terjadi pada 10 Januari 2022 sekitar pukul 19.30 Wita di dalam semak belukar belakang Kantor Disperindak Kabupaten Kupang," ujar Kapolsek Kupang Tengah, Iptu Elpidus Kono Feka kepada Kompas.com, Rabu (12/1/2022).
Elpidus menyebut, penanganan kasus itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/6/2022/Sek Kuteng.