KUPANG, KOMPAS.com - Personel Kepolisian Sektor Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk seorang pria berinisial RS.
RS ditangkap setelah menjadi buronan selama 11 bulan karena terlibat kasus dugaan pemerkosaan terhadap MIF (19), remaja putri asal Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Baca juga: Curi Akuarium dan Sepeda di Rumah Warga, Siswa SMA di Kupang Ditangkap
"Pelaku yang sudah lama jadi buron ini, ditangkap di Desa Oinino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT, kemarin," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Selasa (29/11/2022).
Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait keberadaan RS di kampung halamannya.
Berbekal informasi dari warga disertai laporan polisi nomor LP/B/6/I/2022/Polsek Kupang Tengah, tertanggal 10 Januari 2022, RS akhirnya dibekuk tanpa perlawanan.
Ariasandy menyebut, RS memerkosa MIF di semak belukar, belakang Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kupang, Selasa (11/1/2022) malam.
Saat memerkosa korban, RS tak sendirian, tetapi bersama dua rekannya yakni ML alias Meki dan MB alias Maksi.
Dari tiga pelaku itu, ML telah ditangkap beberapa hari setelah kejadian. RS dan MB melarikan diri, sehingga ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pasca diamankan, RS kemudian dibawa ke Markas Polsek Kupang Tengah, untuk proses hukum lebih lanjut.
RS pun dijerat Pasal 285 KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.