Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 29/11/2022, 07:35 WIB

BATAM, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri tahun 2023 naik menjadi Rp 3.279.194.

UMP Kepri tahun 2023 tersebut naik sebesar Rp 229.022 atau 7,51 persen dari UMP Kepri Tahun 2022 yang sebelumnya sebesar Rp 3.050.172.

Baca juga: UMP Sumbar 2023 Naik 9,15 Persen Jadi Rp 2,7 Juta

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri, Mangara M Simarmata mengatakan, UMP tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1354 Tahun 2022 tanggal 28 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023.

Baca juga: UMP Sumut 2023 Naik Menjadi Rp 2.710.493

Berdasarkan ketentuan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, Gubernur wajib menetapkan UMP.

Baca juga: UMP Sumsel 2023 Naik Jadi Rp 3,4 Juta, Apindo Ajukan Judicial Review

“Sebelumnya pada tahun 2021 pemerintah mengeluarkan PP No 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Peraturan ini sangat strategis dan mendorong agar disparitas pengupahan antar daerah dapat diperbaiki,” kata Mangara melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (29/22/2022).

Namun seiring perjalanan waktu, ternyata kondisi perkonomian tidak begitu baik serta inflasi yang sangat tinggi menggerus daya beli pekerja, sehingga pemerintah perlu melakukan perubahan regulasi agar daya beli pekerja dapat tetap terjaga.

Maka pemerintah melalui Kemenaker mengeluarkan Permenaker 18 tahun 2022 tentang penetapan UMP 2023 yang bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja atau masyarakat akibat inflasi yang sangat tinggi.

“Ada beberapa komponen yang dimasukkan sebagai faktor yang memengaruhi upah minimum, yaitu Inflasi dan pertumbuhan ekonomi (PE) di daerah,” ungkap Mangara.

UMP Kepri Tahun 2023 diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Sedangkan untuk pekerja atau buruh di atas satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah yang dituangkan dalam ketentuan struktur dan skala upah untuk diberlakukan di perusahaan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Satgas Kekerasan Seksual Unand Rekomendasikan 2 Mahasiswa FK Di-drop Out

Satgas Kekerasan Seksual Unand Rekomendasikan 2 Mahasiswa FK Di-drop Out

Regional
Mayat Perempuan dan Bayi Baru Lahir Tanpa Identitas Ditemukan di Ladang Tebu di Kediri

Mayat Perempuan dan Bayi Baru Lahir Tanpa Identitas Ditemukan di Ladang Tebu di Kediri

Regional
Dugaan Korupsi Cukai Rokok di Tanjungpinang, KPK Sita Sejumlah Dokumen

Dugaan Korupsi Cukai Rokok di Tanjungpinang, KPK Sita Sejumlah Dokumen

Regional
Baru Pertama Datang Setelah Soeharto, Jokowi Dirindukan Pedagang di Pasar Malindungi

Baru Pertama Datang Setelah Soeharto, Jokowi Dirindukan Pedagang di Pasar Malindungi

Regional
Di Balik Kegagalan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20...

Di Balik Kegagalan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20...

Regional
26 Pejabat Pemkab Banyuwangi Dimutasi

26 Pejabat Pemkab Banyuwangi Dimutasi

Regional
Ada Tudingan Curi Penumpang, Sopir Taksi Konvensional dan Taksi 'Online' di Batam Ricuh

Ada Tudingan Curi Penumpang, Sopir Taksi Konvensional dan Taksi "Online" di Batam Ricuh

Regional
Terjatuh dari Perahu Saat Melaut, Nelayan Asal Pulau Buru Tewas Tenggelam

Terjatuh dari Perahu Saat Melaut, Nelayan Asal Pulau Buru Tewas Tenggelam

Regional
Kesal Kitab Ajarannya Dibakar, Motif Pria di Muba Bunuh Ibu Kandung

Kesal Kitab Ajarannya Dibakar, Motif Pria di Muba Bunuh Ibu Kandung

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 123 Kali Disertai Suara Gemuruh dan Lontaran Lava Pijar

Gunung Ile Lewotolok Meletus 123 Kali Disertai Suara Gemuruh dan Lontaran Lava Pijar

Regional
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kalimantan Utara untuk Lebaran 2023

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kalimantan Utara untuk Lebaran 2023

Regional
Rabu Malam, Gunung Semeru Semburkan Guguran Lava Pijar Sejauh 2,5 Kilometer

Rabu Malam, Gunung Semeru Semburkan Guguran Lava Pijar Sejauh 2,5 Kilometer

Regional
5 Fakta Pembunuhan Dokter Mawar di Tangan Petugas 'Cleaning Service' di Nabire

5 Fakta Pembunuhan Dokter Mawar di Tangan Petugas "Cleaning Service" di Nabire

Regional
Gunung Anak Krakatau Sudah 11 Kali Meletus Selama Maret 2023

Gunung Anak Krakatau Sudah 11 Kali Meletus Selama Maret 2023

Regional
Lima Orang Terlibat Prostitusi di Bulan Ramadhan Diciduk Polisi

Lima Orang Terlibat Prostitusi di Bulan Ramadhan Diciduk Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke