Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Pemkot Malang Anggarkan Rp 1 Miliar untuk Pengadaan X-Ray

Kompas.com - 28/11/2022, 22:59 WIB
Nugraha Perdana,
Krisiandi

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Malang menganggarkan alat x-rayatau pemindai sebesar Rp 1 miliar pada 2023 untuk mendeteksi rokok ilegal.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono pada Senin (28/11/2022) usai melakukan Sosialisasi Cukai kepada ratusan personel Linmas.

Heru mengatakan, temuan peredaran rokok ilegal di Kota Malang paling sering didapati pada jasa ekspedisi pengiriman barang.

Setiap pekna, Pemkot Malang melakukan pemantauan untuk membantu Bea Cukai menelusuri penyelundupan rokok ilegal.

"Memang juga sempat ada peredaran (rokok ilegal) di Kota Malang, beberapa di toko kelontong juga ada, terus setiap minggu kita lakukan pemantauan. Tetapi yang paling banyak di ekspedisi atau pengiriman," katanya.

Baca juga: Kasus Sopir Pengangkut Rokok Ilegal di Tol Kertosono Dilimpahkan ke Kejari Nganjuk

Menurutnya, alat X-Ray tersebut dibutuhkan untuk mendeteksi cukai dari rokok. Sebab, pihaknya pernah terkendala saat memeriksa barang yang dikirim lewat jasa ekspedisi.

"Karena bila kita tidak menggunakan alat itu, bila kita bongkar alasannya (dari jasa ekspedisi) apakah bisa mengembalikan bentuk paket yang dikirim itu (bila tidak bersalah), ini menjadi kendala kami, semoga bisa lebih masif kegiatan membantu penindakan dari bea cukai," katanya.

Nantinya, alat tersebut juga dapat mendeteksi cukai dari peredaran minuman beralkohol (minol).

"Tahun depan kami berusaha untuk membeli x-ray atau alat yang bisa mendeteksi cukai, tidak hanya rokok, juga minol, sehingga bila ada laporan kita bisa melakukan deteksi awal dengan alat itu," katanya.

Sebelumnya, penyidik Bea Cukai Malang, Beni Setiawan mengatakan, pihaknya telah menindak 183 kasus rokok ilegal dengan total barang bukti yang didapatkan sekitar 13 juta batang pada 2022. Hasil temuan itu diperkirakan telah membuat adanya kerugian negara sekitar Rp 7 miliar.

Penindakan dilakukan secara merata di wilayah Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang. Rokok ilegal yang dimaksud seperti menggunakan cukai palsu dan tanpa cukai. Beni menyampaikan, harga rokok ilegal bisa jauh lebih murah mencapai 100 persen dibandingkan dengan rokok legal.

"Sampai lebih dari 100 persen, rata-rata kan sekarang rokok legal harganya Rp 20.000, itu yang ilegal bisa sampai Rp 10.000, makanya para produsen rokok ilegal ini bisa berjaya di pasaran karena keuntungan yang besar," katanya.

Baca juga: Rokok Ilegal Masih Ditemukan di Toko Kelontong, Bea Cukai Malang Lakukan Sosialisasi

Lebih lanjut, disampaikannya, jasa ekspedisi pengiriman barang memang tidak bisa disalahkan sepenuhnya bila didapati paket rokok ilegal. Namun, pihaknya berharap peran aktif jasa ekspedisi pengiriman barang bila adanya paket yang mencurigakan dapat melapor ke pihaknya.

"Kita tidak menyalahkan jasa pengiriman ekspedisi karena mereka juga memiliki kesulitan tersendiri, mereka tidak bisa ngecek barang, kita juga berharap peran aktif dari jasa ekspedisi untuk melapor (bila ada paket yang mencurigakan)," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com