Hasto mengatakan, pihaknya memberikan pembekalan kepada penyuluh agama dan penghulu dalam membantu penanganan stunting.
Mereka dibekali materi terkait kesiapan seorang laki-laki dan perempuan calon pengantin secara biologis.
“Dan tentunya syarat untuk nikah harus diperiksa tiga bulan sebelumnya,” imbuh Hasto.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, di kantor-kantor Kementerian Agama pihaknya memiliki sumber daya seperti penceramah semua agama, penghulu dan lainnya yang bisa digerakan dalam percepatan penurunan angka stunting.
“Jadi ke depan, semangat kolaborasi kerjasama atar kementerian dan lembaga. Dengan kolaborasi ini ada percepatan-percepatan yang terukur dan teramati dengan baik,” kata Zainut.
Dengan materi penyuluhan dari BKKBN, penyuluh agama memberi pembinaan perkawinan yang sehat dari segi agama. Melalui pembinaan itu, calon pasangan baru akan dipastikan dalam kondisi yang sehat dan memenuhi syarat.
"Kita ada tahapannya, namanya binwin. Materinya seperti yang disampaikan BKKBN. Jadi, kita ingin pastikan pasangan yang akan nikah dalam kondisi sehat tidak hanya batin tapi dohirnya juga sehat," katanya.
Syarat suatu calon pasangan dinyatakan sehat sebelum nikah, memiliki benerapa parameter. Yaitu kesehatan fisik, psikologis ada fisiologis. Jika ada yang tidak memenuhi syarat, nanti akan mendapat bimbingan dan petugas.
"Ada parameternya untuk memenuhi syarat nikah, kesehatan, psikologis ada fisiologis. Jika ada yang tidak memenuhi syarat, nanti akan mendapat bimbingan. Ini untuk mitigasi penurunan stunting," pungkas Zainut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.